Extra Ecclesiam nulla salus (EENS) | Sekte Vatikan II | Bukti dari Kitab Suci untuk Katolisisme | Padre Pio | Berita | Langkah-Langkah untuk Berkonversi | Kemurtadan Besar & Gereja Palsu | Isu Rohani | Kitab Suci & Santo-santa |
Misa Baru Tidak Valid dan Tidak Boleh Dihadiri | Martin Luther & Protestantisme | Bunda Maria & Kitab Suci | Penampakan Fatima | Rosario Suci | Doa-Doa Katolik | Ritus Imamat Baru | Sakramen Pembaptisan | ![]() |
Catatan pengantar: Seorang bidah adalah seseorang yang telah dibaptis yang menolak suatu dogma dari Gereja Katolik. Seorang skismatis adalah seseorang yang telah dibaptis yang menolak persekutuan bersama seorang Paus yang sejati ataupun dengan para Katolik sejati. Seorang pemurtad adalah seseorang yang telah dibaptis yang tidak hanya menolak satu atau beberapa kebenaran tentang iman Katolik, tetapi yang meninggalkan sepenuhnya Iman Katolik.
Semua bidah, skismatis, dan pemurtad memotong diri mereka sendiri dari Gereja Katolik secara otomatis (Paus Pius XII, Mystici Corporis, 29 Juni 1943). Maka, jika seseorang adalah seorang bidah, ia bukan Katolik (Paus Leo XIII, Satis Cognitum, 29 Juni 1896). Dan kebanyakan bidah meyakinkan diri mereka sendiri bahwa mereka tidak menyangkal dogma apa pun walaupun kenyataannya mereka memang menyangkal dogma. Halaman ini akan diperkini secara berkala. (Semua penekanan, seperti penebalan, penggarisbawahan, dan pemiringan bukan semata-mata milik sang penulis yang dikutip).
Bidah-bidah dari Benediktus XVI terdapat di bawah, bermula dengan yang terkini. Bidah-bidah terburuknya dapat ditemukan di dalam di dalam bab buku kami tentang Bidah Anti-Paus Benediktus XVI. Baca juga bidah Benediktus XVI di dalam buku-bukunya.
2013
2012
Des – Promosi Benediktus XVI yang Mencengangkan terhadap Skisma dan Para Skismatis
Nov – Bidah-Bidah Benediktus XVI yang mencengangkan tentang Islam dan agama-agama sesat lainnya
Jul – Benediktus XVI: Agama-Agama Sesat Hadir di dalam Pembaptisan & Banyak Kesesatan Lain
Mei – Bidah Benediktus XVI yang Baru: Mempromosikan Agama Yahudi (Mei 2012)
Feb – Bidah Benediktus XVI Bersama Para Protestan pada “Pekan Kesatuan Kristiani” (Feb 2012)
2011
Nov – Acara Assisi Benediktus XVI – Seberapa Burukkah Acara itu? (2011)
Okt – Serangan Benediktus XVI yang Mencengangkan terhadap Iman Katolik; Kemurtadannya di Jerman, dsb.
2010
Mar – Bidah Benediktus XVI di Gereja Lutheran di Roma
Feb – Benediktus XVI menyebut seorang pemimpin skismatis sebagai Pastor dan Pengajar atas Kehidupan Rohani
2009
Mei – Tsunami Kemurtadan Benediktus XVI
2008
Apr – Benediktus XVI mempromosikan bahwa setiap orang harus dapat memilih agama apa pun yang ia sukai
Apr – Benediktus XVI memuji “karya ekumenisme yang tidak ternilai”
Apr – Benediktus XVI berkata bahwa ia memiliki “rasa hormat terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa”
Mar – Benediktus XVI membaptis seorang wanita lain dengan cara yang validitasnya dipertanyakan
Mar – Anti-Paus Benediktus XVI berdoa dan memberi berkat bersama skismatis “Ortodoks”
2007
Nov – Benediktus XVI Mempromosikan Kemurtadan bersama Agama Hindu
Nov – Benediktus XVI mempromosikan suatu tatanan internasional baru dan mengucapkan lebih banyak bidah
Okt – Ajaran Sesat Benediktus XVI yang Signifikan tentang Para Skismatis, Agama lain, dll
Sep – Benediktus XVI berkata bahwa orang-orang Katolik tidak boleh membenci agama-agama sesat
Sep – Ajaran Sesat Lainnya dari Benediktus XVI tentang Agama Yahudi & Agama Lainnya
Sep – Bidah Benediktus XVI yang Mengejutkan tentang Kebebasan Beragama
Mei – Benediktus XVI memberkati seorang rabbi dan mengizinkan rabbi itu untuk memberkatinya
Jan – Benediktus XVI Berbicara tentang Hari Agama Yahudi untuk Semakin Menghargai Agama Yahudi
2006
Sep – Benediktus XVI memiliki suatu Rasa Hormat yang Mendalam terhadap Iman-Iman Sesat
Feb – Benedkitus XVI Menolak untuk Memproselitisasikan Orang-Orang Muslim
2005
Sep – Analisis tentang Kunjungan Benediktus XVI ke Sinagoga
Agu – Benediktus XVI Menghormati Agama-Agama Sesat
SEORANG BIDAH TIDAK DAPAT MENJADI PAUS
Adalah fakta yang sudah terbukti bahwa Ratzinger (Benediktus XVI) adalah seorang bidah non-Katolik. Gereja Katolik mengajarkan bahwa seorang bidah tidak dapat menjadi Paus yang terpilih secara valid, karena seorang bidah bukanlah anggota dari Gereja. Ratzinger, yang dahulu telah menjadi adalah Benediktus XVI, adalah seorang Anti-Paus non-Katolik yang pemilihannya batal dan sama sekali tidak valid.
Paus Paulus IV, Bulla Cum Ex Apostolatus Officio, 15 Feb. 1559: “
(i) promosi atau pengangkatan tersebut, bahkan jika hal tersebut tidak ditentang dan lewat persetujuan serempak dari semua Kardinal, akan menjadi tidak sah, batal dan tidak bernilai;
(ii) tidak akan mungkin bagi promosi atau pengangkatan tersebut untuk memperoleh validitas (tidak pun dapat dikatakan bahwa promosi atau pengangkatan tersebut telah oleh karena itu memperoleh validitas) lewat penerimaan jabatan, konsekrasi, dari otoritas berikutnya, tidak pun lewat kepemilikan administrasi, tidak pun lewat hal yang diakui sebagai penakhtaan seorang Paus Roma, atau Penghormatan, atau kepatuhan yang diberikan kepada promosi atau pengangkatan tersebut oleh semua orang, ataupun oleh berlalunya kurun waktu apa pun di dalam keadaan yang telah disebutkan;
(iii) hal tersebut tidak akan dianggap sebagai legitim secara sebagian di dalam cara apa pun…
(vi) mereka yang dipromosikan atau diangkat secara demikian akan secara otomatis kehilangan, dan tanpa perlu deklarasi selanjutnya, seluruh martabat, posisi, penghargaan, gelar, otoritas, jabatan dan kekuatan.
Diberikan di Roma di Gereja Santo Petrus pada tahun Penjelmaan Tuhan 1559, 15 Februari, pada tahun keempat dari Kepausan Kami.
+Saya, Paulus, Uskup dari Gereja Katolik…
St. Robertus Bellarminus, Kardinal dan Dokter Gereja, De Romano Pontifice, II, 30
“Seorang Paus yang adalah bidah terang-terangan secara otomatis (per se) berhenti menjadi Paus dan kepala, layaknya ia berhenti menjadi seorang Kristiani dan seorang anggota Gereja. Maka dari itu, ia dapat dihakimi dan dihukum oleh Gereja. Ini adalah ajaran dari semua Bapa-Bapa Kuno yang mengajarkan bahwa bidah yang terang-terangan langsung kehilangan semua yurisdiksi.”
^