Extra Ecclesiam nulla salus (EENS) | Sekte Vatikan II | Bukti dari Kitab Suci untuk Katolisisme | Padre Pio | Berita | Langkah-Langkah untuk Berkonversi | Kemurtadan Besar & Gereja Palsu | Isu Rohani | Kitab Suci & Santo-santa |
Misa Baru Tidak Valid dan Tidak Boleh Dihadiri | Martin Luther & Protestantisme | Bunda Maria & Kitab Suci | Penampakan Fatima | Rosario Suci | Doa-Doa Katolik | Ritus Imamat Baru | Sakramen Pembaptisan | Bidah-Bidah di dalam Vatikan II |
Gereja Katolik Mengajarkan bahwa Seorang Bidah Akan Langsung Berhenti Menjadi Paus, dan bahwa Seorang Bidah Tidak Bisa Menjadi Seorang Paus yang Terpilih Secara Sah
The Catholic Encyclopedia {Ensiklopedia Katolik}, “Heresy {Bidah}” 1914, Vol. 7, hal. 261: “Seorang Paus sendiri, jika terang-terangan bersalah akan bidah, akan berhenti menjadi seorang Paus karena ia berhenti menjadi anggota Gereja”[1]
Bidah adalah penolakan atau keraguan yang tegar dari seseorang yang telah dibaptis tentang sebuah artikel {pasal} Iman ilahi dan Katolik. Dalam kata lain, seseorang yang telah dibaptis yang secara sengaja menolak ajaran otoritatif Gereja Katolik adalah seorang bidah.
Martin Luther, mungkin seorang bidah yang paling terkenal di dalam sejarah Gereja, mengajarkan ajaran sesat antara lain Keselamatan lewat iman saja
Di samping Anti-Paus yang memimpin lewat Roma akibat pemilihannya yang tidak kanonik, Gereja Katolik mengajarkan bahwa jika seorang Paus menjadi bidah, ia secara langsung kehilangan jabatannya dan berhenti menjadi Paus. Ini adalah ajaran dari semua dokter dan bapa-bapa Gereja yang membahas hal ini:
Bahwa seorang bidah tidak bisa menjadi Paus berakar di dalam dogma bahwa para bidah bukanlah anggota dari Gereja Katolik
Harus dicatat bahwa ajaran dari santo-santa dan dokter Gereja, yang dikutip di atas – bahwa seorang Paus yang menjadi seorang bidah secara otomatis berhenti menjadi Paus – berakar di dalam dogma infalibel bahwa seorang bidah bukanlah anggota dari Gereja Katolik.
Kita dapat melihat bahwa bidah, skisma, atau kemurtadan memotong manusia dari Gereja, yang merupakan ajaran Gereja Katolik.
Maka, hal tersebut bukanlah hanya opini dari beberapa santo-santa dan dokter-dokter dari Gereja bahwa seorang bidah berhenti menjadi Paus; hal tersebut adalah fakta yang terikat dengan ajaran dogmatis. Sebuah kebenaran yang terikat secara mutlak dengan sebuah dogma disebut fakta dogmatis. Maka, adalah sebuah fakta dogmatis bahwa seorang bidah tidak bisa menjadi Paus. Seorang bidah tidak dapat menjadi Paus karena ia yang di luar Gereja tidak bisa mengepalai badan yang di dalam mana ia bahkan bukan sebuah anggotanya.
Paus Paulus IV mengeluarkan Bulla Paus yang mengumumkan secara khidmat bahwa pemilihan bidah sebagai Paus adalah tidak valid dan kosong
Pada tahun 1559, Paus Paulus IV mengeluarkan sebuah Bulla Paus yang membahas tentang kemungkinan seorang bidah untuk terpilih sebagai Paus.
(Paus Paulus IV)
Sewaktu Paulus IV mengeluarkan Bulla tersebut (yang dikutip di bawah) terdapat desas desus bahwa salah satu dari para kardinal diam-diam adalah seorang Protestan. Untuk mencegah terpilihnya seorang bidah menjadi Paus, Paus Paulus IV dengan khidmat mengumumkan bahwa seorang bidah tidak dapat terpilih secara sah menjadi Paus. Berikut adalah bagian yang relevan dari Bulla tersebut. Untuk melihat Bulla tersebut secara lengkap, kunjugi situs kami.
Dengan kepenuhan otoritas kepausannya, Paus Paulus IV mendeklarasikan bahwa pemilihan seorang bidah adalah tidak sah, walaupun hal tersebut terjadi dengan persetujuan serempak dari seluruh kardinal dan diterima oleh semua orang.
Paus Paulus IV juga mendeklarasikan bahwa ia membuat pernyataan ini untuk melawan kedatangan Pembinasa Keji, yang dibicarakan oleh Daniel, di dalam tempat suci. Hal ini sangat menakjubkan, dan kelihatannya mengindikasikan bahwa sang Magisterium sendiri menghubungkan kedatangan sang Pembinasa Keji di dalam tempat suci (Matius 24:15) dengan bidah yang menempatkan diri sebagai Paus – mungkin karena sang bidah yang menempatkan diri sebagai Paus akan memberikan kepada kita Pembinasa Keji di dalam tempat suci (Misa Baru), seperti yang kita percayai memang adalah kasus ini, atau karena sang Anti-Paus bidah sendirinya merupakan Pembinasa Keji di dalam tempat suci.
The Catholic Encyclopedia mengulangi kenyataan ini yang diumumkan oleh Paus Paulus IV dengan menyatakan bahwa pemilihan seorang bidah sebagai Paus akan, tentunya menjadi sama sekali tidak sah dan kosong.
Sesuai dengan kenyataan bahwa seorang bidah tidak dapat menjadi Paus, Gereja mengajarkan bahwa bidah tidak bisa didoakan di dalam kanon Misa
Seorang Paus didoakan di dalam doa Te Igitur dari kanon Misa. Tetapi, Gereja juga mengajarkan bahwa para bidah tidak bisa didoakan di dalam kanon Misa. Jika seorang bidah dapat menjadi Paus sejati, akan terdapat sebuah dilema yang tidak terpecahkan. Tetapi hal tersebut sebetulnya bukanlah sebuah dilema karena seorang bidah tidak dapat menjadi Paus sejati: