^
^
Extra Ecclesiam nulla salus (EENS) | Sekte Vatikan II | Bukti dari Kitab Suci untuk Katolisisme | Padre Pio | Berita | Langkah-Langkah untuk Berkonversi | Kemurtadan Besar & Gereja Palsu | Isu Rohani | Kitab Suci & Santo-santa |
Misa Baru Tidak Valid dan Tidak Boleh Dihadiri | Martin Luther & Protestantisme | Bunda Maria & Kitab Suci | Penampakan Fatima | Rosario Suci | Doa-Doa Katolik | Ritus Imamat Baru | Sakramen Pembaptisan | ![]() |
Sesi telah kadaluarsa
Silakan masuk log lagi. Laman login akan dibuka di jendela baru. Setelah berhasil login, Anda dapat menutupnya dan kembali ke laman ini.
Ritus Konsekrasi Uskup Baru
Paulus VI juga telah mengubah ritus untuk mengonsekrasikan para uskup. Hal ini sangatlah penting karena kelompok-kelompok seperti Fraternity of St. Peter dan Institute of Christ the King (kelompok indult yang mempersembahkan Misa Latin Tradisional) menahbiskan anggota mereka di dalam Ritus Penahbisan Tradisional, tetapi penahbisan mereka dilakukan oleh para ‘Uskup’ yang dijadikan ‘Uskup’ di dalam Ritus Konsekrasi Uskup yang Baru.
Masalah ini sangat besar, karena Benediktus XVI {Joseph Ratzinger}, ‘dikonsekrasikan’ di dalam Ritus Konsekrasi Uskup Baru pada tanggal 28 Mei 1977.[1] Jika ia bukanlah seorang uskup yang dikonsekrasikan secara valid, ia tidak bisa menjadi uskup Roma.
Di dalam Sacramentum Ordinis, 30 November 1947, Paus Pius XII menyatakan formula yang pokok untuk Konsekrasi para Uskup:
FORMULA TRADISIONAL UNTUK KONSEKRASI PARA USKUP
Dengan menyebutkan “kepenuhan untuk pelayanan-Mu... jubah segala kemuliaan” formula tradisional ini menandakan secara jelas kekuatan keuskupan, yakni ‘kepenuhan imamat’. Formula baru Paulus VI pada ritusnya tahun 1968 adalah sebagai berikut. Kedua formula ini hanya memiliki satu hal yang sama, yaitu kata ‘et’, yang berarti ‘dan’.
FORMULA BARU PAULUS VI UNTUK KONSEKRASI PARA USKUP
Formula baru ini tidak menandakan secara jelas kekuatan keuskupan. Kata-kata ‘Roh pangkal segala rahmat {spiritum principalem}’ yang digunakan untuk merujuk kepada banyak hal di dalam Kitab Suci ataupun Tradisi (misal. Mazmur 51:14), tetapi tidak secara jelas menandakan kekuatan keuskupan. Maka, formula baru tersebut memiliki validitas yang sangat diragukan.
Di samping perubahan yang menghancurkan formula pokok tersebut, terdapat banyak hal-hal lain yang telah dihapuskan. Bahkan tidak terdapat satu pun pernyataan yang jelas tentang hasil yang dimaksudkan dari Sakramen Penahbisan Uskup. Di dalam Ritus Penahbisan Tradisional, sang konsekrator menasihati sang calon uskup di dalam panduan-panduan berikut:
Ini telah dihapuskan.
Ini telah dihapuskan.
Ini telah dihapuskan. Penghapuskan kewajiban untuk menganatemakan bidah adalah hal yang penting, karena ini memang salah satu fungsi seorang uskup.
Di dalam Ritus Tradisional, setelah doa konsekrasi, fungsi-fungsi seorang uskup sekali lagi disebutkan secara khusus di dalam kata-kata ini:
Seluruh doa ini telah dihapuskan di dalam Ritus Baru.
Kesimpulan: Ritus Penahbisan Uskup Baru Paulus VI memiliki sebuah formula yang berbeda secara radikal dari yang dinyatakan oleh Pius XII sebagai diwajibkan untuk validitas. Formula yang baru tidak dengan secara jelas menandakan kekuatan keuskupan. Ritus Konsekrasi Uskup Baru tidak dapat dianggap valid, karena materi atau formula yang diragukan dianggap tidak valid.
Semua ‘Imam’ yang ditahbiskan oleh ‘uskup-uskup’ yang dikonsekrasikan di dalam ritus ini, walaupun dengan menggunakan Ritus Penahbisan Tradisional, seperti kebanyakan imam Fraternity of St. Peter, Institute of Christ the King, dsb. tidak dapat dianggap imam yang valid. ‘Misa-misa’ mereka harus dihindari.
Catatan kaki:
[1] Biografi Benediktus XVI, situs Vatikan: w2.vatican.va
[2] Denzinger, The Sources of Catholic Dogma {Sumber-Sumber Dogma Katolik}, B. Herder Book. Co., Thirtieth Edition, 1957, no. 2301.
[3] The Rites of the Catholic Church {Ritus-Ritus Gereja Katolik}, Collegeville, MN: The Liturgical Press, 1991, Vol. 2, hal. 73.
[3a] Alta Digital Partner. “Perayaan Tahbisan Uskup Malang.” Youtube, 3 September 2016, https://www.youtube.com/watch?v=HMwU-hgJ3Ts&t=4509s
Artikel-Artikel Terkait
Ya. Bunuh diri adalah dosa berat, dan orang-orang yang mati dalam keadaan dosa berat langsung masuk Neraka. https://vatikankatolik.id/dosa-asal-dosa-berat-neraka/ Menarik pula bahwa Kitab Hukum Kanonik tahun 1917, kanon 1240 §1 no....
Biara Keluarga Terkudus 3 bulanBaca lebih lanjut...Sayang sekali mayoritas orang Nusantara mengikut agama diabolis itu. Semoga Roh Kudus mencerahkan hati para umat muslim dan mengeluarkan mereka dari kegelapan.
Ray 3 bulanBaca lebih lanjut...apakah benar bahwa orang yang bunuh diri tidak akan diampuni dosanya dan akan selamanya berada di neraka?
Maria Melanie Aryanti 3 bulanBaca lebih lanjut...Anda sebetulnya perlu menonton dan menyimak video ini (yang tampaknya belum/tidak anda simak dengan baik). Kelihatannya, nenurut anda gelar santo/santa itu tidak penting. Tetapi gelar ini begitu pentingnya karena di...
Biara Keluarga Terkudus 4 bulanBaca lebih lanjut...Sibuk semua dengan liturgis masing masing... hakim yang punya otoritas yaitu Yesus... terserah pada mau sibuk apaan soal santa santo... apa yang dilakukan di dunia akan dihakimi secara pribadi oleh...
ngatno 4 bulanBaca lebih lanjut...terima kasih min penjelasannya terima kasih juga kalendernya, sangat bermanfaat
Yulius Kristian 5 bulanBaca lebih lanjut...Halo – Kongregasi Suci bagi Ritus (Sacra Rituum Congregatio) melarang warna biru dalam pakaian ibadat dan menyatakan penggunaan warna tersebut sebagai suatu penyelewengan.[a] “Prefek Kongregasi Abdi Santa Perawan Maria dari...
Biara Keluarga Terkudus 6 bulanBaca lebih lanjut...Orang yang tidak jujur seperti anda ini adalah yang sesat. Membantah poin video ini anda tidak bisa. Poin-poin yang kami ajukan di dalam artikel dan video ini berasal dari buku...
Biara Keluarga Terkudus 7 bulanBaca lebih lanjut...yang sesat kayaknya anda si penulis
CanonMR 7 bulanBaca lebih lanjut...permisi boleh tanya klo warna liturgi biru itu apa ya? apakah dulu gereja mewajibkan/mengharuskan biru menjadi warna liturgi trimakasih
Yulius Kristian 10 bulanBaca lebih lanjut...