Extra Ecclesiam nulla salus (EENS) | Sekte Vatikan II | Bukti dari Kitab Suci untuk Katolisisme | Padre Pio | Berita | Langkah-Langkah untuk Berkonversi | Kemurtadan Besar & Gereja Palsu | Isu Rohani | Kitab Suci & Santo-santa |
Misa Baru Tidak Valid dan Tidak Boleh Dihadiri | Martin Luther & Protestantisme | Bunda Maria & Kitab Suci | Penampakan Fatima | Rosario Suci | Doa-Doa Katolik | Ritus Imamat Baru | Sakramen Pembaptisan | Bidah-Bidah di dalam Vatikan II |
Ritus Konsekrasi Uskup Baru
Paulus VI juga telah mengubah ritus untuk mengonsekrasikan para uskup. Hal ini sangatlah penting karena kelompok-kelompok seperti Fraternity of St. Peter dan Institute of Christ the King (kelompok indult yang mempersembahkan Misa Latin Tradisional) menahbiskan anggota mereka di dalam Ritus Penahbisan Tradisional, tetapi penahbisan mereka dilakukan oleh para ‘Uskup’ yang dijadikan ‘Uskup’ di dalam Ritus Konsekrasi Uskup yang Baru.
Masalah ini sangat besar, karena Benediktus XVI {Joseph Ratzinger}, ‘dikonsekrasikan’ di dalam Ritus Konsekrasi Uskup Baru pada tanggal 28 Mei 1977.[1] Jika ia bukanlah seorang uskup yang dikonsekrasikan secara valid, ia tidak bisa menjadi uskup Roma.
Di dalam Sacramentum Ordinis, 30 November 1947, Paus Pius XII menyatakan formula yang pokok untuk Konsekrasi para Uskup:
FORMULA TRADISIONAL UNTUK KONSEKRASI PARA USKUP
Dengan menyebutkan “kepenuhan untuk pelayanan-Mu... jubah segala kemuliaan” formula tradisional ini menandakan secara jelas kekuatan keuskupan, yakni ‘kepenuhan imamat’. Formula baru Paulus VI pada ritusnya tahun 1968 adalah sebagai berikut. Kedua formula ini hanya memiliki satu hal yang sama, yaitu kata ‘et’, yang berarti ‘dan’.
FORMULA BARU PAULUS VI UNTUK KONSEKRASI PARA USKUP
Formula baru ini tidak menandakan secara jelas kekuatan keuskupan. Kata-kata ‘Roh pangkal segala rahmat {spiritum principalem}’ yang digunakan untuk merujuk kepada banyak hal di dalam Kitab Suci ataupun Tradisi (misal. Mazmur 51:14), tetapi tidak secara jelas menandakan kekuatan keuskupan. Maka, formula baru tersebut memiliki validitas yang sangat diragukan.
Di samping perubahan yang menghancurkan formula pokok tersebut, terdapat banyak hal-hal lain yang telah dihapuskan. Bahkan tidak terdapat satu pun pernyataan yang jelas tentang hasil yang dimaksudkan dari Sakramen Penahbisan Uskup. Di dalam Ritus Penahbisan Tradisional, sang konsekrator menasihati sang calon uskup di dalam panduan-panduan berikut:
Ini telah dihapuskan.
Ini telah dihapuskan.
Ini telah dihapuskan. Penghapuskan kewajiban untuk menganatemakan bidah adalah hal yang penting, karena ini memang salah satu fungsi seorang uskup.
Di dalam Ritus Tradisional, setelah doa konsekrasi, fungsi-fungsi seorang uskup sekali lagi disebutkan secara khusus di dalam kata-kata ini:
Seluruh doa ini telah dihapuskan di dalam Ritus Baru.
Kesimpulan: Ritus Penahbisan Uskup Baru Paulus VI memiliki sebuah formula yang berbeda secara radikal dari yang dinyatakan oleh Pius XII sebagai diwajibkan untuk validitas. Formula yang baru tidak dengan secara jelas menandakan kekuatan keuskupan. Ritus Konsekrasi Uskup Baru tidak dapat dianggap valid, karena materi atau formula yang diragukan dianggap tidak valid.
Semua ‘Imam’ yang ditahbiskan oleh ‘uskup-uskup’ yang dikonsekrasikan di dalam ritus ini, walaupun dengan menggunakan Ritus Penahbisan Tradisional, seperti kebanyakan imam Fraternity of St. Peter, Institute of Christ the King, dsb. tidak dapat dianggap imam yang valid. ‘Misa-misa’ mereka harus dihindari.