| Extra Ecclesiam nulla salus (EENS) | Sekte Vatikan II | Bukti dari Kitab Suci untuk Katolisisme | Padre Pio | Berita | Langkah-Langkah untuk Berkonversi | Kemurtadan Besar & Gereja Palsu | Isu Rohani | Kitab Suci & Santo-santa |
| Misa Baru Tidak Valid dan Tidak Boleh Dihadiri | Martin Luther & Protestantisme | Bunda Maria & Kitab Suci | Penampakan Fatima | Rosario Suci | Doa-Doa Katolik | Ritus Imamat Baru | Sakramen Pembaptisan | ![]() |
Hakim-Hakim 2:16-17 - “Maka TUHAN membangkitkan hakim-hakim, yang menyelamatkan mereka dari tangan perampok itu. Tetapi juga para hakim itu tidak mereka hiraukan, karena mereka berzinah dengan mengikuti allah lain dan sujud menyembah kepadanya. Mereka segera menyimpang dari jalan yang ditempuh oleh nenek moyangnya yang mendengarkan perintah TUHAN; mereka melakukan yang tidak patut.”
Paus Benediktus XIV: “Para umat beriman harus sepenuhnya menyadari bahwa dosa dan hukuman kekalnya diampuni oleh Sakramen Tobat jika seseorang menggunakannya dengan layak; tetapi, hukuman temporalnya jarang sekali dihapuskan. Hal ini [hukuman temporal dari dosa] harus dihapuskan oleh perbuatan-perbuatan yang cukup di dalam hidup ini atau oleh Api Penyucian setelah kematian.” (Apostolica Constitutio #13, 26 Juni 1749)
^