^
^
Extra Ecclesiam nulla salus (EENS) | Sekte Vatikan II | Bukti dari Kitab Suci untuk Katolisisme | Padre Pio | Berita | Langkah-Langkah untuk Berkonversi | Kemurtadan Besar & Gereja Palsu | Isu Rohani | Kitab Suci & Santo-santa |
Misa Baru Tidak Valid dan Tidak Boleh Dihadiri | Martin Luther & Protestantisme | Bunda Maria & Kitab Suci | Penampakan Fatima | Rosario Suci | Doa-Doa Katolik | Ritus Imamat Baru | Sakramen Pembaptisan | ![]() |
Sesi telah kadaluarsa
Silakan masuk log lagi. Laman login akan dibuka di jendela baru. Setelah berhasil login, Anda dapat menutupnya dan kembali ke laman ini.
Kitab Hukum Kanonik 1917
PENOLAKAN – Kitab Hukum Kanonik 1917 memberikan Penguburan Kristiani kepada para katekumen yang belum dibaptis dan mengajarkan pembaptisan keinginan.
JAWABAN – Seperti yang telah kami nyatakan sebelumnya, Kitab Hukum Kanonik 1917 tidak infalibel. Kitab Hukum Kanonik 1917 pastinya bukanlah dokumen ex cathedra (dari Takhta Petrus) karena dokumen tersebut tidak mengikat seluruh Gereja, melainkan hanya Gereja Latin (dan tidak mengikat kepada Gereja Ritus Timur), seperti yang dinyatakan oleh Kanon 1 dari Kitab Hukum Kanonik 1917:
Seorang Paus berbicara secara infalibel dari Takhta Petrus sewaktu ajarannya tentang iman dan moral mengikat seluruh Gereja, tidak seperti Kitab Hukum Kanonik 1917:
Maka, pernyatan Kitab Hukum Kanonik 1917 di dalam kanon 737 bahwa Pembaptisan diperlukan “paling tidak di dalam keinginan” untuk keselamatan tidak mengikat terhadap Gereja universal ataupun dilindungi oleh infalibilitas. Berkenaan dengan kanon 1239, para katekumen yang belum dibaptis dapat diberikan penguburan Kristiani, hal ini menentang seluruh Tradisi Gereja Katolik selama 1900 tahun tentang bilamana orang-orang yang belum dibaptis boleh diberikan penguburan Kristiani.
Sejak zaman Yesus Kristus dan di sepanjang sejarah, Gereja Katolik secara universal menolak penguburan gerejawi kepada para katekumen yang meninggal tanpa Sakramen Pembaptisan, seperti yang diakui oleh The Catholic Encyclopedia {Ensiklopedia Katolik}:
Inilah hukum Gereja Katolik sejak awal mulanya dan di sepanjang sejarah. Maka, karena masalah ini berkaitan dengan Iman dan bukan semata-mata hanya disiplin, Gereja Katolik telah salah sejak waktu Kristus untuk menolak penguburan gerejawi bagi para katekumen yang meninggal tanpa Pembaptisan atau Kitab Hukum Kanonik 1917 salah untuk memberikan penguburan gerejawi kepada mereka. Kedua pernyataan tersebut tidak bisa benar pada waktu yang bersamaan, karena Kitab Hukum Kanonik 1917 menentang secara langsung hukum Tradisional dan konstan dari Gereja Katolik selama sembilan belas abad tentang hal ini yang berkaitan dengan Iman. Jawabannya, jelas, adalah bahwa Kitab Hukum Kanonik 1917 salah dan tidak infalibel, dan hukum Gereja Katolik di sepanjang sejarah yang menolak penguburan gerejawi untuk para katekumen benar. Faktanya, menarik untuk dicatat bahwa versi bahasa Latin dari Kitab Hukum Kanonik 1917 mengandung banyak catatan kaki yang merujuk kepada para Paus dan konsili tradisional, dst. untuk menunjukkan dari mana asal kanon-kanon tertentu. Kanon 1239.2 tentang pemberian penguburan gerejawi kepada para katekumen yang tidak dibaptis tidak memiliki catatan kaki, yang merujuk kepada Paus, tidak pun kepada hukum atau konsili sebelumnya, sederhananya karena tidak ada sama sekali hal di dalam Tradisi yang mendukungnya!
The Catholic Encyclopedia {Ensiklopedia Katolik} (1907) mengutip suatu dekret yang menarik dari Paus Inosensius III di mana ia mengomentari hukum tradisional, universal dan konstan dari Gereja Katolik dari sejak awal mulanya yang menolak diberikannya penguburan gerejawi kepada semua orang yang meninggal tanpa Sakramen Pembaptisan.
Kitab Hukum Kanonik 1917 bukanlah disiplin Gereja yang infalibel pula, sebagaimana yang dibuktikan oleh fakta bahwa Kitab Hukum Kanonik tersebut mengandung suatu hukum yang secara langsung bertentangan dengan disiplin Gereja sejak awal mulanya tentang suatu poin yang berkaitan dengan Iman. Bulla yang kenyataannya mempermaklumkan Kitab Hukum Kanonik 1917, Providentissima Mater Ecclesia, tidak ditandatangani oleh Benediktus XV, melainkan oleh Kardinal Gasparri dan Kardinal De Azevedo. Kardinal Gasparri, Sekretaris Negara, adalah penulis dan penyusun utama dari kanon-kanon tersebut. Beberapa teolog akan berargumentasi bahwa hanya disiplin-disiplin yang mengikat seluruh Gereja – dan bukan Kitab Hukum Kanonik 1917 – dilindungi oleh infalibilitas dari otoritas pemerintahan Gereja, argumen yang kelihatannya didukung oleh ajaran Paus Pius XII berikut.
Hal ini berarti bahwa suatu hukum disiplin bukanlah hukum dari Gereja “Katolik” (yaitu universal) kecuali jika hukum tersebut mengikat Gereja universal. Bagaimanapun, Kitab Hukum Kanonik 1917 tidak memiliki infalibilitas. Hal ini dibuktikan lebih lanjut oleh kanon-kanon berikut.
Seorang bidah, oleh definisi infalibel, berada di dalam itikad buruk dan menjatuhkan ke atas kepalanya sendiri, hukuman kekal.
Seseorang yang berada di dalam itikad baik yang keliru bukan karena kesalahan mereka sendiri tentang suatu dogma (yang secara longgar dan salah disebut sebagai seorang “bidah material” di dalam diskusi-diskusi teologi) bukan seorang bidah, melainkan seorang Katolik yang keliru di dalam itikad baik. Maka, pernyataan di dalam Kitab Hukum Kanonik 1917 tentang para bidah dan skismatis yang berada di dalam itikad baik pastinya adalah kesalahan teologis dan hal ini membuktikan bahwa Kitab Hukum Kanonik 1917 tidak dilindngi oleh infalibilitas.
Catatan: kanon ini tidak berbicara tentang Misa-misa Katolik atau ibadat Katolik yang dipimpin oleh seorang bidah, melainkan ibadat dan ritus-ritus (sesat) para non-Katolik atau non-Kristiani. Hal ini sungguh hina! Kanon ini mengizinkan seseorang untuk bepergian dan menghadiri Sinagoga Yahudi atau Kuil Buddhis atau suatu Ibadat Lutheran, dsb., dsb., dsb. karena pernikahan atau penguburan dari orang-orang tak beriman atau bidah tersebut – asalkan seseorang tidak berpartisipasi secara aktif! Hal ini sungguh konyol, karena untuk berupaya untuk hadir pada ibadat non-Katolik semacam itu di mana ibadat sesat dilakukan (demi menghormati atau menyenangkan orang yang terlibat di dalamnya) adalah suatu skandal dengan sendirinya. Hal ini adalah penghormatan kepada seseorang yang berdosa terhadap Perintah Allah Pertama. Untuk pergi ke penguburan seorang non-Katolik adalah untuk menyiratkan bahwa terdapat suatu harapan baginya bahwa Allah membenarkan pernikahannya di luar Gereja. Seorang Katolik tidak boleh berpartisipasi secara aktif di dalam ibadat sesat, tidak pun ia boleh berupaya untuk bepergian ke ibadat sesat atau upacara non-Katolik untuk menghormatinya dengan kehadiran “pasif”-nya. Maka, kanon ini juga membuktikan bahwa Kitab Hukum Kanonik tidak infalibel.
Kitab Hukum Kanonik 1917 menentang Tradisi Gereja sejak dahulu kala tentang penguburan gerejawi dan sama sekali tidak berbobot satu detik pun terhadap deklarasi infalibel dari Takhta St. Petrus (yang mengikat seluruh Gereja) bahwa tidak seorang pun dapat memasuki Surga tanpa Sakramen Pembaptisan.
Catatan kaki:
[1] The 1917 Pio-Benedictine Code of Canon Law {Kitab Hukum Kanonik 1917 Pius-Benediktus}, diterjemahkan oleh Dr. Edward Von Peters, Ignatius Press, 2001, Kanon 1, hal. 29.
[2] Denzinger 1839.
[3] The 1917 Pio-Benedictine Code of Canon Law {Kitab Hukum Kanonik 1917 Pius-Benediktus}, diterjemahkan oleh Dr. Edward Von Peters, Ignatius Press, 2001, Kanon 1, hal. 451.
[4] The Catholic Encyclopedia {Ensiklopedia Katolik}, “Baptism {Pembaptisan}”, Volume 2, hal. 265.
[5] The Catholic Encyclopedia {Ensiklopedia Katolik}, “Baptism {Pembaptisan}”, Volume 2, hal. 267.
[6] The Papal Encyclicals {Ensiklik-Ensiklik Paus}, Vol. 4 (1939-1958), hal. 50.
[7] Decrees of the Ecumenical Councils {Dekret-Dekret Konsili-Konsili Ekumenis}, Vol. 1, hal. 74.
[8] Decrees of the Ecumenical Councils {Dekret-Dekret Konsili-Konsili Ekumenis}, Vol. 1, hal. 578; Denzinger 714.
[9] The Papal Encyclicals {Ensiklik-Ensiklik Paus}, Vol. 1 (1740-1878), hal. 229.
[10] Denzinger 861; Decrees of Ecumenical Councils {Dekret-Dekret Konsili-konsili Ekumenis}, Vol. 2, hal.685.
Sdr. Petrus Berlian sangat brilian 💪😎☝️
Doulou Kurion 2 mingguBaca lebih lanjut...Saya sanngatsuka cerita ini
Monika Monika 1 bulanBaca lebih lanjut...Halo – Fransiskus telah mengeluarkan sebuah dokumen yang menyetujui “pemberkatan” pasangan sesama jenis. Kami membahasnya dalam video berikut: Fransiskus Setujui “Pemberkatan” Sesama Jenis sebagai Tanggapan kepada Para “Kardinal” https://vatikankatolik.id/fransiskus-setujui-pemberkatan-sesama-jenis/ Fransiskus...
Biara Keluarga Terkudus 1 bulanBaca lebih lanjut...Halo – prinsip larangan mendoakan arwah orang yang meninggal sebagai non-Katolik ini didasari oleh dogma Katolik Extra Ecclesiam Nulla Salus, yaitu, Di Luar Gereja Katolik Tidak Terdapat Keselamatan. Orang yang...
Biara Keluarga Terkudus 1 bulanBaca lebih lanjut...Halo – sayangnya pemahaman anda tentang ajaran keselamatan yang dianut oleh Gereja Katolik itu tidak benar dan anda membuat banyak kesalahan dalam pesan anda. Kalau anda menyimak materi-materi kami, anda...
Biara Keluarga Terkudus 1 bulanBaca lebih lanjut...Saya baru baca komentar ini yang memberi perspektif berbeda terhadap penglihatan MS (Maria Simma). Tetapi saya pribadi sama sekali tidak melihat pertentangan antara apa yang digambarkan MS dan ajaran Katolik....
Bernad 1 bulanBaca lebih lanjut...Berita ini benarkah? bahwa Bapak Paus Fransiskus mengeluarkan dokumen untuk merestui pemberkatan nikah sesama jenis? Kalau berita ini benar, ini sangat menentang hukum Allah sebagaimana yang Allah Tuhan kita menciptakan...
Lambertus Mite 1 bulanBaca lebih lanjut...Menurit hemat saya ini kurang tepat. Seorang katolik boleh saja mendoakan arwah non katolik. Ajaran katolik adalah ajaran kasih, mengasihi kepada semua umatNya tanpa harus membedakan agama.
Martha 1 bulanBaca lebih lanjut...Halo – tidak semua orang yang mengaku Kristen benar-benar meniru teladan Kristus. Karena itulah ada tertulis, “Masuklah melalui pintu yang sesak itu, karena lebarlah pintu dan luaslah jalan yang menuju...
Biara Keluarga Terkudus 6 bulanBaca lebih lanjut...karena nama Mahatma Gandhi disebut saya ingat salah satu ujarannya.. "I like your Christ , but I don't like your Christian. Your Christian are so unlike your Christ". apakah kita...
Deo Gratia 6 bulanBaca lebih lanjut...