^
^
Extra Ecclesiam nulla salus (EENS) | Sekte Vatikan II | Bukti dari Kitab Suci untuk Katolisisme | Padre Pio | Berita | Langkah-Langkah untuk Berkonversi | Kemurtadan Besar & Gereja Palsu | Isu Rohani | Kitab Suci & Santo-santa |
Misa Baru Tidak Valid dan Tidak Boleh Dihadiri | Martin Luther & Protestantisme | Bunda Maria & Kitab Suci | Penampakan Fatima | Rosario Suci | Doa-Doa Katolik | Ritus Imamat Baru | Sakramen Pembaptisan |
Sesi telah kadaluarsa
Silakan masuk log lagi. Laman login akan dibuka di jendela baru. Setelah berhasil login, Anda dapat menutupnya dan kembali ke laman ini.
Kitab Hukum Kanonik 1917
PENOLAKAN – Kitab Hukum Kanonik 1917 memberikan Penguburan Kristiani kepada para katekumen yang belum dibaptis dan mengajarkan pembaptisan keinginan.
JAWABAN – Seperti yang telah kami nyatakan sebelumnya, Kitab Hukum Kanonik 1917 tidak infalibel. Kitab Hukum Kanonik 1917 pastinya bukanlah dokumen ex cathedra (dari Takhta Petrus) karena dokumen tersebut tidak mengikat seluruh Gereja, melainkan hanya Gereja Latin (dan tidak mengikat kepada Gereja Ritus Timur), seperti yang dinyatakan oleh Kanon 1 dari Kitab Hukum Kanonik 1917:
Seorang Paus berbicara secara infalibel dari Takhta Petrus sewaktu ajarannya tentang iman dan moral mengikat seluruh Gereja, tidak seperti Kitab Hukum Kanonik 1917:
Maka, pernyatan Kitab Hukum Kanonik 1917 di dalam kanon 737 bahwa Pembaptisan diperlukan “paling tidak di dalam keinginan” untuk keselamatan tidak mengikat terhadap Gereja universal ataupun dilindungi oleh infalibilitas. Berkenaan dengan kanon 1239, para katekumen yang belum dibaptis dapat diberikan penguburan Kristiani, hal ini menentang seluruh Tradisi Gereja Katolik selama 1900 tahun tentang bilamana orang-orang yang belum dibaptis boleh diberikan penguburan Kristiani.
Sejak zaman Yesus Kristus dan di sepanjang sejarah, Gereja Katolik secara universal menolak penguburan gerejawi kepada para katekumen yang meninggal tanpa Sakramen Pembaptisan, seperti yang diakui oleh The Catholic Encyclopedia {Ensiklopedia Katolik}:
Inilah hukum Gereja Katolik sejak awal mulanya dan di sepanjang sejarah. Maka, karena masalah ini berkaitan dengan Iman dan bukan semata-mata hanya disiplin, Gereja Katolik telah salah sejak waktu Kristus untuk menolak penguburan gerejawi bagi para katekumen yang meninggal tanpa Pembaptisan atau Kitab Hukum Kanonik 1917 salah untuk memberikan penguburan gerejawi kepada mereka. Kedua pernyataan tersebut tidak bisa benar pada waktu yang bersamaan, karena Kitab Hukum Kanonik 1917 menentang secara langsung hukum Tradisional dan konstan dari Gereja Katolik selama sembilan belas abad tentang hal ini yang berkaitan dengan Iman. Jawabannya, jelas, adalah bahwa Kitab Hukum Kanonik 1917 salah dan tidak infalibel, dan hukum Gereja Katolik di sepanjang sejarah yang menolak penguburan gerejawi untuk para katekumen benar. Faktanya, menarik untuk dicatat bahwa versi bahasa Latin dari Kitab Hukum Kanonik 1917 mengandung banyak catatan kaki yang merujuk kepada para Paus dan konsili tradisional, dst. untuk menunjukkan dari mana asal kanon-kanon tertentu. Kanon 1239.2 tentang pemberian penguburan gerejawi kepada para katekumen yang tidak dibaptis tidak memiliki catatan kaki, yang merujuk kepada Paus, tidak pun kepada hukum atau konsili sebelumnya, sederhananya karena tidak ada sama sekali hal di dalam Tradisi yang mendukungnya!
The Catholic Encyclopedia {Ensiklopedia Katolik} (1907) mengutip suatu dekret yang menarik dari Paus Inosensius III di mana ia mengomentari hukum tradisional, universal dan konstan dari Gereja Katolik dari sejak awal mulanya yang menolak diberikannya penguburan gerejawi kepada semua orang yang meninggal tanpa Sakramen Pembaptisan.
Kitab Hukum Kanonik 1917 bukanlah disiplin Gereja yang infalibel pula, sebagaimana yang dibuktikan oleh fakta bahwa Kitab Hukum Kanonik tersebut mengandung suatu hukum yang secara langsung bertentangan dengan disiplin Gereja sejak awal mulanya tentang suatu poin yang berkaitan dengan Iman. Bulla yang kenyataannya mempermaklumkan Kitab Hukum Kanonik 1917, Providentissima Mater Ecclesia, tidak ditandatangani oleh Benediktus XV, melainkan oleh Kardinal Gasparri dan Kardinal De Azevedo. Kardinal Gasparri, Sekretaris Negara, adalah penulis dan penyusun utama dari kanon-kanon tersebut. Beberapa teolog akan berargumentasi bahwa hanya disiplin-disiplin yang mengikat seluruh Gereja – dan bukan Kitab Hukum Kanonik 1917 – dilindungi oleh infalibilitas dari otoritas pemerintahan Gereja, argumen yang kelihatannya didukung oleh ajaran Paus Pius XII berikut.
Hal ini berarti bahwa suatu hukum disiplin bukanlah hukum dari Gereja “Katolik” (yaitu universal) kecuali jika hukum tersebut mengikat Gereja universal. Bagaimanapun, Kitab Hukum Kanonik 1917 tidak memiliki infalibilitas. Hal ini dibuktikan lebih lanjut oleh kanon-kanon berikut.
Seorang bidah, oleh definisi infalibel, berada di dalam itikad buruk dan menjatuhkan ke atas kepalanya sendiri, hukuman kekal.
Seseorang yang berada di dalam itikad baik yang keliru bukan karena kesalahan mereka sendiri tentang suatu dogma (yang secara longgar dan salah disebut sebagai seorang “bidah material” di dalam diskusi-diskusi teologi) bukan seorang bidah, melainkan seorang Katolik yang keliru di dalam itikad baik. Maka, pernyataan di dalam Kitab Hukum Kanonik 1917 tentang para bidah dan skismatis yang berada di dalam itikad baik pastinya adalah kesalahan teologis dan hal ini membuktikan bahwa Kitab Hukum Kanonik 1917 tidak dilindngi oleh infalibilitas.
Catatan: kanon ini tidak berbicara tentang Misa-misa Katolik atau ibadat Katolik yang dipimpin oleh seorang bidah, melainkan ibadat dan ritus-ritus (sesat) para non-Katolik atau non-Kristiani. Hal ini sungguh hina! Kanon ini mengizinkan seseorang untuk bepergian dan menghadiri Sinagoga Yahudi atau Kuil Buddhis atau suatu Ibadat Lutheran, dsb., dsb., dsb. karena pernikahan atau penguburan dari orang-orang tak beriman atau bidah tersebut – asalkan seseorang tidak berpartisipasi secara aktif! Hal ini sungguh konyol, karena untuk berupaya untuk hadir pada ibadat non-Katolik semacam itu di mana ibadat sesat dilakukan (demi menghormati atau menyenangkan orang yang terlibat di dalamnya) adalah suatu skandal dengan sendirinya. Hal ini adalah penghormatan kepada seseorang yang berdosa terhadap Perintah Allah Pertama. Untuk pergi ke penguburan seorang non-Katolik adalah untuk menyiratkan bahwa terdapat suatu harapan baginya bahwa Allah membenarkan pernikahannya di luar Gereja. Seorang Katolik tidak boleh berpartisipasi secara aktif di dalam ibadat sesat, tidak pun ia boleh berupaya untuk bepergian ke ibadat sesat atau upacara non-Katolik untuk menghormatinya dengan kehadiran “pasif”-nya. Maka, kanon ini juga membuktikan bahwa Kitab Hukum Kanonik tidak infalibel.
Kitab Hukum Kanonik 1917 menentang Tradisi Gereja sejak dahulu kala tentang penguburan gerejawi dan sama sekali tidak berbobot satu detik pun terhadap deklarasi infalibel dari Takhta St. Petrus (yang mengikat seluruh Gereja) bahwa tidak seorang pun dapat memasuki Surga tanpa Sakramen Pembaptisan.
Catatan kaki:
[1] The 1917 Pio-Benedictine Code of Canon Law {Kitab Hukum Kanonik 1917 Pius-Benediktus}, diterjemahkan oleh Dr. Edward Von Peters, Ignatius Press, 2001, Kanon 1, hal. 29.
[2] Denzinger 1839.
[3] The 1917 Pio-Benedictine Code of Canon Law {Kitab Hukum Kanonik 1917 Pius-Benediktus}, diterjemahkan oleh Dr. Edward Von Peters, Ignatius Press, 2001, Kanon 1, hal. 451.
[4] The Catholic Encyclopedia {Ensiklopedia Katolik}, “Baptism {Pembaptisan}”, Volume 2, hal. 265.
[5] The Catholic Encyclopedia {Ensiklopedia Katolik}, “Baptism {Pembaptisan}”, Volume 2, hal. 267.
[6] The Papal Encyclicals {Ensiklik-Ensiklik Paus}, Vol. 4 (1939-1958), hal. 50.
[7] Decrees of the Ecumenical Councils {Dekret-Dekret Konsili-Konsili Ekumenis}, Vol. 1, hal. 74.
[8] Decrees of the Ecumenical Councils {Dekret-Dekret Konsili-Konsili Ekumenis}, Vol. 1, hal. 578; Denzinger 714.
[9] The Papal Encyclicals {Ensiklik-Ensiklik Paus}, Vol. 1 (1740-1878), hal. 229.
[10] Denzinger 861; Decrees of Ecumenical Councils {Dekret-Dekret Konsili-konsili Ekumenis}, Vol. 2, hal.685.
Ramai dibahas oleh kaum protestan soal soal Paus Liberius. Trimakasuh untuk informasinya
Nong Sittu 3 mingguBaca lebih lanjut...Halo kami senang anda kelihatannya semakin mendalami materi kami. Sebelum mendalami perkara sedevakantisme, orang perlu percaya dogma bahwa Magisterium (kuasa pengajaran Paus sejati) tidak bisa membuat kesalahan, dan juga tidak...
Biara Keluarga Terkudus 2 bulanBaca lebih lanjut...Materi yang menarik. Sebelumnya saya sudah baca materi ini, namun tidak secara lengkap dan hikmat. Pada saat ini saya sendiri sedang memperdalami iman Katolik secara penuh dan benar. Yang saya...
The Prayer 3 bulanBaca lebih lanjut...Santa Teresa, doakanlah kami
Kristina 3 bulanBaca lebih lanjut...Kami menerima semua dogma Gereja Katolik tanpa terkecuali, dan kami memandang mereka yang menerima semua dogma Gereja dan belum terpisah darinya, sebagai orang Katolik; itulah bagaimana kami bersekutu dengan Gereja...
Biara Keluarga Terkudus 4 bulanBaca lebih lanjut...Maaf tapi saya tidak mempercayai artikel ini. Bagaimana Anda bisa tetap berada dalam persekutuan dengan Gereja Katolik jika Anda menolak untuk percaya Paus (setelah Vatikan II) & Magisterium? Jika Anda...
Novy Binarti 5 bulanBaca lebih lanjut...Gereja Katolik mengajarkan bahwa iman Katolik diperlukan untuk keselataman, dan bahwa kalau ada orang yang mengalami ketidaktahuan, dan dia sungguh-sungguh menjalani hidup baik seturut hukum kodrat, maka Allah akan mencerahkan...
Biara Keluarga Terkudus 7 bulanBaca lebih lanjut...Tuhan Yesus jelas mewajibkan orang untuk mendengar Gereja (Mat. 18:17). Dan Ia telah mendirikan institusi Kepausan di atas St. Petrus (Mat 16:18-19), dan menyerahkan segenap kawanan domba-Nya kepada St. Petrus...
Biara Keluarga Terkudus 7 bulanBaca lebih lanjut...Konsili Vatikan II adalah konsili sesat yang memuat begitu banyak bidah dalam dokumen-dokumennya. Konsili tersebut dibuka oleh Anti-Paus Yohanes Paulus XXIII dan dokumen-dokumennya diratifikasi oleh Anti-Paus Paulus VI. Konsili itu...
Biara Keluarga Terkudus 7 bulanBaca lebih lanjut...Setuju, Tuhan Yesus Turun kebumi bukan membawa agama tapi mengajarkan kasih. Agama adalah buatan manusia.
Joe 7 bulanBaca lebih lanjut...