^
^
Extra Ecclesiam nulla salus (EENS) | Sekte Vatikan II | Bukti dari Kitab Suci untuk Katolisisme | Padre Pio | Berita | Langkah-Langkah untuk Berkonversi | Kemurtadan Besar & Gereja Palsu | Isu Rohani | Kitab Suci & Santo-santa |
Misa Baru Tidak Valid dan Tidak Boleh Dihadiri | Martin Luther & Protestantisme | Bunda Maria & Kitab Suci | Penampakan Fatima | Rosario Suci | Doa-Doa Katolik | Ritus Imamat Baru | Sakramen Pembaptisan |
Sesi telah kadaluarsa
Silakan masuk log lagi. Laman login akan dibuka di jendela baru. Setelah berhasil login, Anda dapat menutupnya dan kembali ke laman ini.
Kitab Hukum Kanonik 1917
PENOLAKAN – Kitab Hukum Kanonik 1917 (KHK 1917) memberi Penguburan Kristiani kepada para katekumen belum dibaptis dan mengajarkan pembaptisan keinginan.
JAWABAN – Seperti yang telah kami nyatakan sebelumnya, Kitab Hukum Kanonik 1917 tidak infalibel. Kitab Hukum Kanonik 1917 pastinya bukanlah pernyataan ex cathedra (dari Takhta Petrus) karena dokumen itu tidak mengikat seluruh Gereja, melainkan hanya Gereja Latin (dan tidak mengikat kepada Gereja Ritus Timur), seperti yang dinyatakan oleh Kanon 1 dari Kitab Hukum Kanonik 1917:
Seorang Paus berbicara secara infalibel dari Takhta Petrus sewaktu ajarannya tentang iman dan moral mengikat seluruh Gereja, tidak seperti Kitab Hukum Kanonik 1917:
Maka, dalil Kitab Hukum Kanonik 1917 pada kanon 737 bahwa Pembaptisan diperlukan “setidak-tidaknya dalam keinginan” untuk keselamatan tidak mengikat Gereja universal ataupun dilindungi oleh infalibilitas. Pernyataan itu juga adalah kebaruan dan menentang pengakuan-pengakuan iman Gereja serta ajaran yang termuat dalam Ritual Romawo selama berabad-abad. Dokumen-dokumen itu mengajarkan bahwa Sakramen Pembaptisan diperlukan untuk keselamatan, bukan “setidak-tidaknya dalam keinginan”.
Adapun asasnya dalam kanon 1239, bahwa para katekumen tak dibaptis boleh diberi penguburan Kristiani, ini menentang Tradisi Gereja Katolik sejak dari zaman kuno, tentang apabila orang tak dibaptis boleh diberi penguburan Kristiani.
Tradisi Gereja Katolik menolak penguburan gerejawi bagi para katekumen yang meninggal tanpa Sakramen Pembaptisan, seperti yang diakui oleh The Catholic Encyclopedia [Ensiklopedia Katolik]:
Asas Gereja Katolik ini berhubungan dengna prinsip yang diartikulasikan oleh Paus St. Leo Agung dan Paus St. Gregorius VII, yakni, kita tidak boleh bersekutu dengan orang yang sudah meninggal kalau kita tidak berkomunikasi (bersekutu) dengan mereka selama hidup.
Namun KHK 1917 mengajarkan boleh diadakannya persekutuan pasca-kematian dengan pihak yang tidak bersekutu dengan Gereja ketika hidup (yakni, orang tak dibaptis). Lantas KHK 1917 menentang ajaran resmi Gereja, seperti yang terungkap di atas.
KHK 1917 salah dan tidak infalibel. Asas Gereja Katolik di sepanjang sejarah yang menolak diberikannya penguburan gerejawi kepada katekumen tak dibaptis itu benar. Bahkan, menarik dicatat bahwa dalam sebuah kompilasi terkenal sumber-sumber KHK 1917, ada banyak catatan kaki yang disajikan sebagai landasan berbagai kanon. Kanon 1239.2 tentang pengadaan penguburan gerejawi bagi para katekumen tak dibaptis tidak bercatatan kaki: tak ada catatan kaki yang mereferensikan Paus, asas atau konsili terdahulu, pada dasarnya karena sama sekali tidak ada dukungan kepada kanon tersebut dari Tradisi!
The Catholic Encyclopedia [Ensiklopedia Katolik] (1907) mengutip suatu dekret menarik dari Paus Inosensius III. Di dalamnya, Sri Paus mengomentari hukum tradisional, universal dan konstan Gereja Katolik dari sejak awal mulanya yang menolak diberikannya penguburan gerejawi kepada semua orang yang meninggal tanpa Sakramen Pembaptisan.
Kitab Hukum Kanonik 1917 bukanlah disiplin Gereja yang infalibel pula, sebab KHK 1917 tidak diberlakukan Gereja kepada semua orang. Disiplin dijamin bebas kesalahan kalau mengikat setiap orang dalam Gereja.
Ini bisa berarti bahwa suatu hukum disiplin bukanlah hukum Gereja “Katolik” (yaitu universal) kalau tidak mengikat Gereja universal. Bagaimanapun juga, Kitab Hukum Kanonik 1917 tidak menikmati karunia infalibilitas. Ini terbukti lebih lanjut dari kanon-kanon berikut.
Seorang bidah, secara definisi infalibel, berada dalam iktikad buruk dan menjatuhkan hukuman kekal atas kepalanya sendiri.
Orang dalam iktikad baik yang khilaf secara tak bersalah tentang dogma tertentu (secara longgar dan tidak tepat dijuluki seorang “bidah material” dalam diskusi-diskusi teologis) bukan seorang bidah, melainkan seorang Katolik yang keliru dalam iktikad baik. Maka dari itu, pernyataan dalam KHK 1917 tentang para bidah dan skismatis berada dalam iktikad baik, pastinya salah secara teologis dan membuktikan bahwa KHK 1917 tidak dilindungi oleh infalibilitas.
Surat bulla yang sesungguhnya mempermaklumkan KHK 1917, Providentissima Mater Ecclesia, tidak ditandatangani oleh Benediktus XV, melainkan oleh Kardinal Gasparri dan Kardinal De Azevedo. Kardinal Gasparri, Sekretaris Negara, adalah pengarang dan pengompilasi utama kanon-kanonnya. Itu menarik, tetapi tidak perlu dijadikan landasan penting dari argumen kita.
Catatan: kanon ini tidak berbicara tentang Misa Katolik atau ibadat Katolik yang dipimpin oleh seorang bidah, melainkan ibadat dan ritus-ritus (sesat) orang non-Katolik atau non-Kristiani. Ada yang percaya bahwa kanon ini memperkenankan orang berperjalanan dan menghadiri sinagoga Yahudi atau kuil Buddhis atau kebaktian Lutheran, dll. untuk upacara pernikahan atau upacara penguburan orang kafir atau bidah, asalkan seseorang tidak berpartisipasi aktif! Itu bermasalah. Sebab, berupaya menghadiri perayaan-perayaan non-Katolik semacam itu, tempat dilangsungkannya ibadat sesat (demi tujuan menghormati atau menyenangkan orang yang terlibat di dalamnya), upaya itu sendiri adalah skandal. Itu setara menghormati orang yang berdosa terhadap Perintah Allah yang Pertama. Pergi ke upacara penguburan orang non-Katolik menyiratkan adanya harapan bagi orang itu untuk beroleh keselamatan di luar Gereja. Menghadiri upacara pernikahan orang non-Katolik menyiratkan Allah menyetujui pernikahan orang itu di luar Gereja. Orang Katolik tidak diperkenankan mengambil bagian secara aktif dalam ibadat sesat ataupun berupaya berperjalanan mendatangi ibadat sesat atau perayaan non-Katolik demi menghormati perayaan/ibadat tersebut dengan kehadiran “pasif”-nya.
KHK 1917 tidak infalibel. Dokumen itu menentang Tradisi Gereja tentang penguburan gerejawi dan ajarannya bahwa kita tidak boleh bersekutu dengan orang yang meninggal kalau kita tidak bersekutu dengan mereka ketika mereka masih hidup. KHK 1917 sama sekali tiada bobotnya melawan deklarasi infalibel Takhta Petrus (yang mengikat seluruh Gereja) bahwa tidak ada orang yang bisa masuk Surga tanpa Sakramen Pembaptisan.
Catatan kaki:
[1] The 1917 Pio-Benedictine Code of Canon Law {Kitab Hukum Kanonik 1917 Pius-Benediktus}, diterjemahkan oleh Dr. Edward Von Peters, Ignatius Press, 2001, Kanon 1, hal. 29.
[2] Denzinger 1839.
[3] The 1917 Pio-Benedictine Code of Canon Law {Kitab Hukum Kanonik 1917 Pius-Benediktus}, diterjemahkan oleh Dr. Edward Von Peters, Ignatius Press, 2001, Kanon 1, hal. 451.
[4] The Catholic Encyclopedia {Ensiklopedia Katolik}, “Baptism {Pembaptisan}”, Volume 2, hal. 265.
[5] The Catholic Encyclopedia {Ensiklopedia Katolik}, “Baptism {Pembaptisan}”, Volume 2, hal. 267.
[6] The Papal Encyclicals {Ensiklik-Ensiklik Paus}, Vol. 4 (1939-1958), hal. 50.
[7] Decrees of the Ecumenical Councils {Dekret-Dekret Konsili-Konsili Ekumenis}, Vol. 1, hal. 74.
[8] Decrees of the Ecumenical Councils {Dekret-Dekret Konsili-Konsili Ekumenis}, Vol. 1, hal. 578; Denzinger 714.
[9] The Papal Encyclicals {Ensiklik-Ensiklik Paus}, Vol. 1 (1740-1878), hal. 229.
[10] Denzinger 861; Decrees of Ecumenical Councils {Dekret-Dekret Konsili-konsili Ekumenis}, Vol. 2, hal.685.
Bunda maria yang penuh kasih... doakanlah kami yang berdosa ini ....
Thomas N. 2 bulanBaca lebih lanjut...Halo – meski Bunda Teresa dulu mungkin tampak merawat orang secara lahiriah, namun secara rohaniah, ia meracuni mereka: yakni, dengan mengafirmasi mereka bahwa mereka baik-baik saja menganut agama-agama sesat mereka...
Biara Keluarga Terkudus 3 bulanBaca lebih lanjut...Tentu saja kami ini Katolik. Perlu anda sadari bahwa iman Katolik tradisional itu perlu untuk keselamatan, dan bahwa orang yang meninggal sebagai non-Katolik (Muslim, Protestan, Hindu, Buddhis, dll.) TIDAK masuk...
Biara Keluarga Terkudus 3 bulanBaca lebih lanjut...Terpuji lah Tuhan allah pencipta langit dan bumi
Agung bp 3 bulanBaca lebih lanjut...apakah anda katolik benaran?
lidi 3 bulanBaca lebih lanjut...Saat bunda teresa dengan sepenuh hati merawat dan menemani mereka dalam sakratul maut saya percaya kalau tindakan beliau secara tidak langsung mewartakan injil dan selebihnya roh kudus yang berkenan untuk...
bes 4 bulanBaca lebih lanjut...Ramai dibahas oleh kaum protestan soal soal Paus Liberius. Trimakasuh untuk informasinya
Nong Sittu 4 bulanBaca lebih lanjut...Halo kami senang anda kelihatannya semakin mendalami materi kami. Sebelum mendalami perkara sedevakantisme, orang perlu percaya dogma bahwa Magisterium (kuasa pengajaran Paus sejati) tidak bisa membuat kesalahan, dan juga tidak...
Biara Keluarga Terkudus 5 bulanBaca lebih lanjut...Materi yang menarik. Sebelumnya saya sudah baca materi ini, namun tidak secara lengkap dan hikmat. Pada saat ini saya sendiri sedang memperdalami iman Katolik secara penuh dan benar. Yang saya...
The Prayer 6 bulanBaca lebih lanjut...Santa Teresa, doakanlah kami
Kristina 6 bulanBaca lebih lanjut...