^
^
Extra Ecclesiam nulla salus (EENS) | Sekte Vatikan II | Bukti dari Kitab Suci untuk Katolisisme | Padre Pio | Berita | Langkah-Langkah untuk Berkonversi | Kemurtadan Besar & Gereja Palsu | Isu Rohani | Kitab Suci & Santo-santa |
Misa Baru Tidak Valid dan Tidak Boleh Dihadiri | Martin Luther & Protestantisme | Bunda Maria & Kitab Suci | Penampakan Fatima | Rosario Suci | Doa-Doa Katolik | Ritus Imamat Baru | Sakramen Pembaptisan | ![]() |
Sesi telah kadaluarsa
Silakan masuk log lagi. Laman login akan dibuka di jendela baru. Setelah berhasil login, Anda dapat menutupnya dan kembali ke laman ini.
Penolakan 3): Anda tidak dapat tahu bilamana seseorang adalah bidah atau mencelanya sebagai bidah tanpa sebuah pengadilan dan deklarasi vonis.
Jawaban: Tidak. Sebuah deklarasi vonis yang mengikuti sebuah ekskomunikasi otomatis adalah semata-mata sebuah pengakuan secara hukum tentang sesuatu yang sudah ada. Andaikata tidak demikian adanya, ekskomunikasi otomatis akan menjadi tidak bermakna.
Orang yang terekskomunikasikan itu sudah dipotong dari Gereja. Kebanyakan bidah sudah dikenali sebagai bidah tanpa pengadilan ataupun deklarasi vonis, dan harus dicela secara demikian.
Seperti yang kita lihat di sini, Gereja Katolik mengajarkan bahwa proses-proses serta penghakiman-penghakiman yang formal tidak diperlukan agar ekskomunikasi ipso facto (lewat fakta tersebut) berlangsung. Acapkali, proses serta penghakiman tersebut, seperti di dalam kasus bidah Martin Luther, merupakan pengakuan-pengakuan resmi terhadap ekskomunikasi ipso facto yang sudah terjadi. Hal ini seharusnya jelas begi seorang Katolik; tetapi, untuk menggambarkan poin tersebut, inilah apa yang dikatakan Martin Luther sebelum ia dikutuk sebagai bidah oleh Sri Paus.
Apakah kita harus percaya bahwa seorang pria yang mengatakan kutipan ini (lama sebelum ia dikutuk secara resmi sebagai seorang bidah melalui sebuah deklarasi vonis) adalah seorang Katolik atau dapat dianggap Katolik? Tiada hal yang lebih absurd daripada gagasan semacam itu. Jelas, Martin Luther adalah seorang bidah terang-terangan sebelum deklarasi resmi itu, dan seorang Katolik mana pun yang mengetahui kepercayaan-kepercayaannya telah dapat dan seharusnya telah mencelanya sebagai seorang bidah terang-terangan sekalinya orang Katolik tersebut mengenali pandangan-pandangan Martin Luther yang bukan main sesatnya.
Itulah mengapa, sebelum pengadilan Luther, Kardinal Cajetan menghubungi Elektor Frederick, penguasa dan pelindung Luther, memohonnya untuk tidak ‘menyebabkan aib kepada nama baik para nenek moyangnya’ dengan mendukung seorang bidah. ’[4]
Prinsip yang sama diterapkan kepada seorang bidah, seperti John Kerry, pendukung aborsi yang terkenal. Hampir semua orang yang mengaku diri Katolik yang jalan pikirannya konservatif akan dengan segera setuju bahwa John Kerry adalah seorang bidah dan bukan seorang Katolik, karena ia bersikeras menolak ajaran Katolik terhadap aborsi. Tetapi mereka membuat “penghakiman” ini berdasarkan diri mereka sendiri, karena tidak satu pun deklarasi vonis pernah dikeluarkan untuk John Kerry. Maka mereka membuktikan poin bahwa sebuah deklarasi tidak diperlukan untuk mengutuk seorang bidah. Kebanyakan bidah di dalam sejarah Gereja, dan hampir semua bidah di dunia masa kini, telah dan harus dianggap bidah tanpa deklarasi apa pun sewaktu bidah mereka menjadi nyata.
Sewaktu bidah menjadi nyata dan tegar, seperti di dalam kasus Luther atau Benediktus XVI (yang berkata bahwa kita tidak boleh mengonversikan orang-orang non-Katolik dan yang berpartisipasi secara aktif di dalam ibadat Sinagoga), orang-orang Katolik bukan hanya dapat mencelanya sebagai non-Katolik tanpa sebuah penghakiman, tetapi mereka harus melakukannya. Itulah persisnya mengapa St. Robertus Bellarminus, Doktor Gereja, saat menjawab pertanyaan yang persis ini, mengatakan dengan jelas bahwa sang bidah terang-terangan itu digulingkan dan harus dihindari sebagai seorang non-Katolik tanpa otoritas sebelum ‘ekskomunikasi ataupun vonis yuridis’ apa pun. Di dalam konteks ini, St. Robertus menggunakan kata ‘ekskomunikasi’ untuk merujuk kepada hukuman ferendae setentiae (deklarasi resmi oleh Sri Paus ataupun hakim).
Izinkan kami mengulangi hal ini: YANG BERARTI SEBELUM EKSKOMUNIKASI ATAUPUN VONIS YURIDIS APA PUN! Maka, kita dapat melihat bahwa para non-sedevakantis, dengan berargumentasi bahwa para Katolik tidak dapat mencela para bidah terang-terangan seperti Benediktus XVI karena suatu pengadilan resmi belum terjadi, sama sekali salah. Kesimpulan mereka mengolok-olok kesatuan Iman di dalam Gereja. Agar kita tidak lupa, terdapat suatu kesatuan Iman di dalam Gereja Katolik (yang satu, kudus, Katolik, dan apostolik).
Menurut kesimpulan para non-sedevakantis, orang-orang Katolik harus mengakui persekutuan dengan seorang manusia yang secara terang-terangan mengaku bahwa ia tidak ingin bersekutu dengan Gereja Katolik, dan berpegang bahwa seluruh hukum Kepausan adalah rawa bidah; atau seseorang pro-aborsi yang tegar, hanya karena tiada deklarasi resmi yang dibuat terhadap orang tersebut. Untuk menyatakan bahwa orang-orang Katolik harus bersekutu dengan seorang bidah terang-terangan karena suatu penghakiman yang tuntas belum dibuat terhadapnya adalah hal yang bertentangan dengan ajaran Katolik, Tradisi Katolik dan pengertian Katolik.
Kembali ke Jawaban-Jawaban Terumum untuk Penolakan-Penolakan terhadap Sedevakantisme
Catatan kaki:
[1] The 1917 Pio-Benedictine Code of Canon Law {Kitab Hukum Kanonik 1917 Pius-Benediktus}, diterjemahkan oleh Dr. Edward Von Peters, San Francisco, CA: Ignatius Press, 2001, kanon 2314, hal. 735.
[2] Denzinger 1547.
[3] The Catholic Encyclopedia, “Luther,” Robert Appleton Company, 1910, hal. 445-446.
[4] Warren H. Carroll, A History of Christendom {Sejarah Kekristenan}, Front Royal, VA: Christendom Press, 2000, Vol. 4 (The Cleaving of Christendom {Perpecahan Kekristenan}), hal. 10.
[5] The Papal Encyclicals {Ensiklik-Ensiklik Paus}, Vol. 4 (1939-1958), hal. 41.
Ya. Bunuh diri adalah dosa berat, dan orang-orang yang mati dalam keadaan dosa berat langsung masuk Neraka. https://vatikankatolik.id/dosa-asal-dosa-berat-neraka/ Menarik pula bahwa Kitab Hukum Kanonik tahun 1917, kanon 1240 §1 no....
Biara Keluarga Terkudus 4 mingguBaca lebih lanjut...Sayang sekali mayoritas orang Nusantara mengikut agama diabolis itu. Semoga Roh Kudus mencerahkan hati para umat muslim dan mengeluarkan mereka dari kegelapan.
Ray 4 mingguBaca lebih lanjut...apakah benar bahwa orang yang bunuh diri tidak akan diampuni dosanya dan akan selamanya berada di neraka?
Maria Melanie Aryanti 1 bulanBaca lebih lanjut...Anda sebetulnya perlu menonton dan menyimak video ini (yang tampaknya belum/tidak anda simak dengan baik). Kelihatannya, nenurut anda gelar santo/santa itu tidak penting. Tetapi gelar ini begitu pentingnya karena di...
Biara Keluarga Terkudus 1 bulanBaca lebih lanjut...Sibuk semua dengan liturgis masing masing... hakim yang punya otoritas yaitu Yesus... terserah pada mau sibuk apaan soal santa santo... apa yang dilakukan di dunia akan dihakimi secara pribadi oleh...
ngatno 1 bulanBaca lebih lanjut...terima kasih min penjelasannya terima kasih juga kalendernya, sangat bermanfaat
Yulius Kristian 3 bulanBaca lebih lanjut...Halo – Kongregasi Suci bagi Ritus (Sacra Rituum Congregatio) melarang warna biru dalam pakaian ibadat dan menyatakan penggunaan warna tersebut sebagai suatu penyelewengan.[a] “Prefek Kongregasi Abdi Santa Perawan Maria dari...
Biara Keluarga Terkudus 3 bulanBaca lebih lanjut...Orang yang tidak jujur seperti anda ini adalah yang sesat. Membantah poin video ini anda tidak bisa. Poin-poin yang kami ajukan di dalam artikel dan video ini berasal dari buku...
Biara Keluarga Terkudus 4 bulanBaca lebih lanjut...yang sesat kayaknya anda si penulis
CanonMR 5 bulanBaca lebih lanjut...permisi boleh tanya klo warna liturgi biru itu apa ya? apakah dulu gereja mewajibkan/mengharuskan biru menjadi warna liturgi trimakasih
Yulius Kristian 8 bulanBaca lebih lanjut...