^
^
Extra Ecclesiam nulla salus (EENS) | Sekte Vatikan II | Bukti dari Kitab Suci untuk Katolisisme | Padre Pio | Berita | Langkah-Langkah untuk Berkonversi | Kemurtadan Besar & Gereja Palsu | Isu Rohani | Kitab Suci & Santo-santa |
Misa Baru Tidak Valid dan Tidak Boleh Dihadiri | Martin Luther & Protestantisme | Bunda Maria & Kitab Suci | Penampakan Fatima | Rosario Suci | Doa-Doa Katolik | Ritus Imamat Baru | Sakramen Pembaptisan |
Sesi telah kadaluarsa
Silakan masuk log lagi. Laman login akan dibuka di jendela baru. Setelah berhasil login, Anda dapat menutupnya dan kembali ke laman ini.
Konstitusi Apostolik Cum ex Apostolatus Officio - Paulus IV, 1559, Tentang Bidah dan Jabatan Paus
Konstitusi Apostolik dari Paus Paulus IV
“Cum ex Apostolatus Officio”
15 Februari 1559
(Bullarium Romawi Vol. IV. Sec. I, hal. 354-357)
Atas dasar tanggung jawab Kerasulan yang telah dipercayakan secara ilahi kepada diri Kami kendati jasa-jasa Kami yang tidak mencukupi, perhatian umum terhadap kawanan domba Tuhan diembankan kepada diri Kami. Dengan demikian, Kami diwajibkan, demi perlindungan dan bimbingan yang menyelamatkan atas Gereja, untuk secara saksama memantau bagaikan seorang Gembala yang waspada, dan terutama untuk memastikan dengan penuh perhatian
1. Kami,
2. setelah melakukan musyawarah yang matang sehubungan perkara-perkara ini bersama dengan saudara-saudara Kami yang terhormat, para Kardinal dari Gereja Roma yang Kudus, dan dengan nasihat mereka serta mufakat mereka yang bulat suara,
[Kami] bahwasanya menyetujui dan memperbarui, atas dasar otoritas Apostolik, setiap dan semua vonis ekskomunikasi, suspensi, interdiksi, dan privasi, serta segala vonis, sensura, dan penalti terhadap para bidah atau skismatis, yang dijatuhkan dan dipermaklumkan dengan cara apa pun oleh siapa pun dari antara para pendahulu Kami, para Paus Roma (atau oleh mereka yang dianggap sebagai para perwakilan mereka), bahkan dalam litterae extravagantes mereka, atau oleh Konsili-Konsili suci yang diterima oleh Gereja Allah, atau melalui dekret-dekret dan undang-undang para Bapa yang Kudus, atau melalui Kanon-Kanon dan Konstitusi-Konstitusi serta Ordinasi-Ordinasi Apostolik yang suci;
dan Kami menghendaki serta mendekretkan agar hal-hal yang sama ini ditaati untuk selama-lamanya, dan agar ketaatan yang penuh semangat terhadap hal-hal tersebut dipulihkan seandainya kebetulan belum demikian adanya;
dan selanjutnya, agar semua orang terkena vonis, sensura, dan penalti yang telah disebutkan, tanpa peduli siapa pun diri mereka itu,
3. Dan karena Kami pun tidak menganggap lebih tidak patut bahwa mereka yang gagal untuk meninggalkan kejahatan melalui cinta akan kebajikan harus dirintangi dari kejahatan itu oleh rasa takut akan penalti-penalti
dan menimbang kenyataan bahwa para Uskup, Uskup Agung, Patriark, Primat, Kardinal, Duta Besar, Count, Baron, Marquis, Adipati, Raja dan Kaisar (yang seharusnya mengajar orang lain dan menjadi suatu teladan baik bagi mereka, agar mereka terus berada dalam Iman Katolik), berdosa dengan lebih berat daripada orang-orang lainnya dengan melanggar tanggung jawab mereka, karena mereka tidak hanya membuat diri mereka sendiri terkutuk tetapi juga menyeret bersama diri mereka ke dalam kebinasaan dan ke dalam lubang jurang maut orang-orang lain yang tak terhitung jumlahnya yang dipercayakan kepada perhatian dan pemerintahan mereka (atau yang tunduk kepada diri mereka) melalui nasihat dan kesetujuan diri mereka dalam perkara-perkara yang serupa,
dengan Konstitusi Kami ini, yang tetap valid untuk selamanya, dalam kebencian diri Kami terhadap kejahatan yang sedemikian besarnya (kejahatan yang besarnya dan bahayanya tiada mungkin tertandingi oleh kejahatan lainnya dalam Gereja Allah), dan dengan segenap kuasa Apostolik Kami,
Kami memberlakukan, menetapkan, mendekretkan dan mendefinisikan
juga oleh karena fakta itu sendiri, di samping vonis, sensura, dan penalti (menimbang bagaimana mereka menjadi lebih tidak dapat berdalih daripada orang lainnya dalam perkara ini) akan sepenuhnya, segenap-genapnya, dan secara permanen, tanpa keterlibatan hukum atau gugatan hukum, kehilangan Ordo-Ordo mereka, dan Gereja-Gereja Katedral mereka (sekalipun Gereja-Gereja Katedral Metropolitan, Patriarkat, dan Primat), dan kehormatan Kardinalat serta jabatan Duta Besar macam apa pun; dan demikian pula, [kehilangan] segala hak pemilihan secara pasif dan aktif dan segala otoritas; dan [kehilangan] Biara-Biara, benefice-benefice, serta jabatan-jabatan Gerejawi (sekalipun mereka ditugaskan atau tidak ditugaskan dengan perhatian atas jiwa-jiwa, sekalipun mereka adalah orang awam maupun rohaniwan dari Ordo mana pun), yang mungkin telah mereka peroleh melalui izin mana pun, melalui dispensasi-dispensasi Apostolik atas titel, pendapatan dan administrasi, atau dalam segala cara yang lain, dan yang menganugerahkan mereka hak hukum atau yang patut mereka dapatkan atas hak hukum; serta [kehilangan] segala buah, pendapatan dan penghasilan tahunan yang dikhususkan dan diperuntukkan bagi mereka atas buah, pendapatan dan penghasilan yang terkait; dan juga [kehilangan] gelar mereka sebagai Count, Baron, Marquis, Adipati, Raja serta Kuasa Kekaisaran mereka;
dan mulai saat ini bahwa mereka akan dianggap sebagai tidak pantas dan tidak memenuhi syarat untuk jabatan-jabatan tersebut, sebagai jatuh kembali ke dalam pelanggaran mereka, sebagai orang-orang yang sama sekali dan sepenuhnya bejat, sama seperti seandainya mereka dahulunya telah menyangkal bidah semacam ini secara sumpah dalam pengadilan publik;
dan bahwa mereka tidak akan pernah sekali pun dipulihkan, dikembalikan, ditunjuk kembali, atau direhabilitasikan kepada kedudukan-kedudukan mereka yang sebelumnya, atau kepada Gereja-Gereja Katedral, Metropolitan, Patriarkat, dan Primat mereka, atau kepada Kardinalat mereka, ataupun kepada kehormatan apa pun, atau kepada suatu jabatan yang lain pun (baik yang lebih tinggi maupun yang lebih rendah), atau kepada hak pemilihan mana pun (baik aktif maupun pasif), atau kepada otoritas mana pun, atau kepada Biara-Biara dan benefice-benefice, atau kepada gelar Count, Baron, Marquis, Adipati, Raja serta Kuasa Kekaisaran mereka;
tetapi sebailknya, mereka akan diserahkan kepada penghakiman kuasa sekuler agar dihajar dengan hukuman yang pantas, kecuali jika bukti penyesalan yang sejati serta buah-buah pertobatan yang pantas atas kejahatan mereka tampak dalam diri mereka, dan kecuali jika, atas dasar kebaikan dan kemurahan hati Takhta ini sendiri, mereka diasingkan ke dalam Biara atau institusi Reguler tertentu lainnya untuk melakukan penitensi untuk selama-lamanya dengan roti penderitaan dan air dukacita;
dan bahwa mereka akan dianggap, diperlakukan, dan dinamakan sebagai demikian oleh semua orang, apa pun kedudukan, derajat, kelas, kondisi dan preeminensi mereka, dan kendati mereka diberdayakan oleh keunggulan apa pun, sekalipun oleh jabatan Keuskupan, Keuskupan Agung, Patriarkat dan Primat, atau oleh jabatan Gerejawi lainnya yang lebih tinggi, dan bahkan oleh kehormatan Kardinalat, atau oleh otoritas sekuler Count, Baron, Marquis, Adipati, Raja atau Kaisar;
dan, dengan demikian, mereka harus dijauhi dan segala penghiburan manusiawi harus dirampas dari diri mereka.
4. Dan agar jabatan-jabatan itu tidak terpapar kesulitan-kesulitan yang timbul akibat kekosongan yang berkepanjangan, tetapi agar setelah diselamatkan dari perbudakan para bidah, jabatan-jabatan itu pun dapat dianugerahkan kepada orang-orang yang akan setia membimbing umat mereka dalam jalan kebajikan, hendaknya mereka yang mengklaim memiliki hak patronase atau melantik orang-orang yang pantas kepada Katedral serta Gereja-Gereja Metropolitan, Patriarkat dan Primat, atau kepada Biara-Biara, atau benefice-benefice Gerejawi lainnya yang menjadi kosong akibat penyitaan semacam ini, diwajibkan, baik melalui konkordat atau perjanjian resmi yang telah mereka jalin dengan Takhta yang telah disebutkan, untuk menghadirkan kepada Kami (atau kepada Paus Roma yang berada pada saat ini) orang-orang lain yang pantas untuk Gereja-Gereja, Biara-Biara dan benefice-benefice semacam ini dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh hukum. Jika tidak, setelah berlalunya periode semacam ini, pengelolaan yang bersifat penuh dan bebas atas Gereja-Gereja, Biara-Biara dan benefice-benefice yang telah disebutkan akan secara otomatis dan dengan hak yang penuh berpindah kepada diri Kami (dan kepada Paus Roma yang telah disebutkan).
5. Di samping itu, mereka yang secara sadar berbuat dengan sedemikian gegabahnya sehingga dengan suatu cara apa pun menerima atau membela orang-orang yang ditangkap, mengakui dirinya, atau dinyatakan bersalah secara demikian, atau membantu mereka, memercayai mereka, atau mencanangkan doktrin-doktrin mereka akan secara ipso facto terkena vonis ekskomunikasi, dan akan dinyatakan bernama keji, dan tidak boleh diterima (baik secara lisan, secara pribadi, secara tertulis, oleh nunsius atau melalui suatu perwalian tertentu lainnya) ke dalam jabatan publik atau pribadi atau ke dalam musyawarah-musyawarah, atau ke dalam Sinode, atau ke dalam suatu Konsili (baik yang umum maupun provinsial), atau ke dalam Konklaf para Kardinal, atau ke dalam kongregasi para umat beriman lainnya, atau ke dalam pemilihan seseorang pun, atau untuk memberi kesaksian;
mereka juga akan dibuat sehingga tidak mampu membuat wasiat, tidak pun mereka dapat menjadi pihak dalam rantai pewarisan; di samping itu, tidak seorang pun dapat diwajibkan untuk menanggapi mereka dalam perkara apa pun.
Tetapi seandainya mereka secara kebetulan adalah Hakim, keputusan mereka sama sekali tidak berlaku, dan gugatan hukum apa pun tidak boleh dibawa kepada persidangan mereka; dan seandainya mereka adalah Pengacara, permohonan mereka sama sekali tidak akan diterima; dan di sisi lain, seandainya mereka adalah Notaris, dokumen-dokumen yang mereka susun sama sekali tidak memiliki kuasa maupun bobot.
Dan di samping itu, para klerus semacam itu akan terlepas dari setiap Gereja, termasuk Gereja-Gereja Katedral, Metropolitan, Patriarkat dan Primat, demikian pula dari jabatan-jabatan, Biara-Biara, benefice-benefice, serta jabatan-jabatan Gerejawi, bahkan jabatan-jabatan semacam yang telah disebutkan di atas, walaupun mereka telah memperoleh jabatan-jabatan itu dengan cara macam apa pun;
Dan mereka sendiri, serta orang awam semacam ini yang telah disebutkan sebelumnya dan yang dianugerahi dengan jabatan-jabatan yang telah disebutkan, secara otomatis kehilangan Kerajaan, Kadipaten, Dominion, Kefiefan serta harta duniawi yang mereka miliki;
dan Kerajaan-Kerajaan, Kadipaten-Kadipaten, Dominion-Dominion, Kefiefan-Kefiefan serta harta semacam ini harus disita, dijadikan properti masyarakat, dan berada di bawah hak hukum serta kepemilikan mereka yang akan mengambil kendali atas hal-hal tersebut pertama-tama, dengan syarat bahwa mereka tulus dalam iman, berada dalam kesatuan Gereja Roma yang Kudus, dan taat dalam kepatuhan kepada Kami dan para penerus Kami, para Paus Roma yang mengambil jabatan secara kanonik.
6. Di samping itu, jika pada waktu kapan pun tampak bahwa Uskup mana pun (walaupun ia bertindak sebagai seorang Uskup Agung, Patriark atau Primat), atau Kardinal mana pun dari Gereja Roma yang telah disebutkan, bahkan seorang Duta Besar seperti yang telah dinyatakan sebelumnya, atau bahkan Sri Paus Roma, sebelum promosinya atau pengangkatannya sebagai Kardinal atau Paus Roma, telah menyimpang dari Iman Katolik atau jatuh ke dalam suatu bidah, maka
7. Dan setiap dan semua orang yang seharusnya tunduk kepada orang-orang yang dipromosikan dan diangkat secara demikian, seandainya orang-orang ini pertama-tamanya tidak menyimpang, menjadi bidah, terkena, menghasut atau melakukan skisma – yakni, para klerus, baik sekuler maupun reguler, serta para anggota umat awam; demikian pula para Kardinal, bahkan mereka yang mengambil bagian dalam pemilihan Sri Paus yang sama yang telah sebelumnya menyimpang dari Iman atau menjadi seorang bidah atau skismatis, atau yang sebaliknya merelakan pemilihannya, menjamin ketaatan kepada dirinya, dan membayar upeti kepadanya; Kastelan, Prefek, Kapten, dan Opsir, bahkan mereka yang berasal dari Kota Kami yang Tercinta ini dan dari segenap Negara Gereja (walaupun mereka berutang dan berutang budi atas dasar upeti, sumpah, atau surat utang kepada mereka yang dipromosikan atau diangkat secara demikian) - bertindak secara sah
Tidak pun oleh karena alasan ini, mereka yang berhenti taat dan patuh dalam keadaan-keadaan yang sebelumnya kepada mereka yang dipromosikan dan diangkat secara demikian dapat dikenakan pembalasan melalui sensura atau hukuman macam apa pun, seolah-olah mereka mengoyakkan jubah Tuhan.
8. Terlepas Konstitusi-Konstitusi, Ordinasi-Ordinasi Apostolik, atau hak-hak khusus, indult-indult, dan Surat-Surat Apostolik yang dianugerahkan kepada para Uskup, Uskup Agung, Patriark, Primat, dan Kardinal yang sama ini, atau hal-hal lainnya; tidak peduli bobot dan bentuknya, tidak peduli pasal-pasal maupun keputusan-keputusan hukum apa pun yang dianugerahkan kepada mereka, termasuk motu proprio yang telah dikeluarkan, hal-hal yang telah dikeluarkan secara ex certa scientia [dengan pengetahuan yang pasti], dan hal-hal yang berasal dari segenap kuasa Apostolik, dan bahkan hal-hal yang dikeluarkan dalam konsistori atau cara apa pun, meskipun hal-hal tersebut telah disetujui dan sering kali diperbarui, atau diikutsertakan dalam corpus Hukum Kanonik, atau diteguhkan oleh pertemuan-pertemuan dari suatu Konklaf, bahkan oleh suatu sumpah, atau oleh peneguhan Apostolik, atau oleh segala dukungan apa pun, dan termasuk hal-hal yang disumpah oleh diri Kami sendiri.
Dari semuanya ini – dengan mengambil makna hal-hal dari surat Kami ini sebagaimana yang diungkapkan dan dituangkan kata demi kata dan walaupun hal-hal ini sebaliknya akan tetap berlaku pada saat ini – Kami bahwasanya secara khusus dan secara jelas melakukan derogasi, dan juga dari segala sesuatu yang bertentangan.
9. Dan agar surat ini dapat mendapat perhatian dari semua pihak yang terkait, Kami menghendaki agar surat ini atau salinannya (yang kepadanya Kami mendekretkan bahwa kepercayaan penuh harus diberikan jika ditandatangani oleh tangan seorang notaris publik dan diteguhkan oleh meterai seseorang yang tergolong dalam jabatan gerejawi) diterbitkan dan dipasang pada Basilika Pangeran Para Rasul di Kota ini dan pada pintu-pintu Kanselir Apostolik dan di dalam Acies Campi Florae oleh beberapa dari antara para kurir Kami, dan agar salinannya disebarluaskan di dalamnya; dan agar penerbitan, pemasangan, dan penyebarluasan semacam itu dari salinan yang terpasang cukup adanya dan dianggap bersifat khidmat dan legitim, dan agar tiada penerbitan lainnya yang diwajibkan ataupun dinantikan.
10. Maka dari itu, tidak seorang pun diperkenankan untuk melanggar dokumen ini yang berasal dari kesetujuan, restorasi, sanksi, undang-undang, derogasi, kehendak, dan dekret Kami, atau dengan keberanian yang lancang menentangnya. Bagaimanapun, barang siapa sedemikian gegabahnya sehingga berupaya melakukannya, hendaknya ia mengetahui bahwa ia akan mendapatkan murka dari Allah yang Mahakuasa dan dari Rasul-Rasul yang terberkati, Petrus dan Paulus.
Diberikan di Roma di Gereja Santo Petrus pada tahun Penjelmaan Tuhan kita, tahun 1559, pada tanggal 15 Februari, pada tahun keempat dari masa Kepausan Kami.
+Saya, Paulus, Uskup dari Gereja Katolik
[Disadur dari versi bahasa Inggris yang diterjemahkan oleh Timothy Johnson, seorang guru bahasa Latin, yang mempelajari bahasa-bahasa klasik di Universitas Cambridge]
Artikel-Artikel Terkait
Bunda maria yang penuh kasih... doakanlah kami yang berdosa ini ....
Thomas N. 3 bulanBaca lebih lanjut...Halo – meski Bunda Teresa dulu mungkin tampak merawat orang secara lahiriah, namun secara rohaniah, ia meracuni mereka: yakni, dengan mengafirmasi mereka bahwa mereka baik-baik saja menganut agama-agama sesat mereka...
Biara Keluarga Terkudus 4 bulanBaca lebih lanjut...Tentu saja kami ini Katolik. Perlu anda sadari bahwa iman Katolik tradisional itu perlu untuk keselamatan, dan bahwa orang yang meninggal sebagai non-Katolik (Muslim, Protestan, Hindu, Buddhis, dll.) TIDAK masuk...
Biara Keluarga Terkudus 4 bulanBaca lebih lanjut...Terpuji lah Tuhan allah pencipta langit dan bumi
Agung bp 4 bulanBaca lebih lanjut...apakah anda katolik benaran?
lidi 4 bulanBaca lebih lanjut...Saat bunda teresa dengan sepenuh hati merawat dan menemani mereka dalam sakratul maut saya percaya kalau tindakan beliau secara tidak langsung mewartakan injil dan selebihnya roh kudus yang berkenan untuk...
bes 5 bulanBaca lebih lanjut...Ramai dibahas oleh kaum protestan soal soal Paus Liberius. Trimakasuh untuk informasinya
Nong Sittu 5 bulanBaca lebih lanjut...Halo kami senang anda kelihatannya semakin mendalami materi kami. Sebelum mendalami perkara sedevakantisme, orang perlu percaya dogma bahwa Magisterium (kuasa pengajaran Paus sejati) tidak bisa membuat kesalahan, dan juga tidak...
Biara Keluarga Terkudus 7 bulanBaca lebih lanjut...Materi yang menarik. Sebelumnya saya sudah baca materi ini, namun tidak secara lengkap dan hikmat. Pada saat ini saya sendiri sedang memperdalami iman Katolik secara penuh dan benar. Yang saya...
The Prayer 7 bulanBaca lebih lanjut...Santa Teresa, doakanlah kami
Kristina 7 bulanBaca lebih lanjut...