St. Thomas Aquinas, Summa Theologiae, Bagian II-II, Pertanyaan 64, Artikel 5:
“ … manusia yang membunuh dirinya sendiri melawan kecenderungan kodrati, dan melawan kasih yang mengharuskan setiap orang untuk mencintai dirinya sendiri. Dan itulah sebabnya bunuh diri senantiasa merupakan dosa berat, sebab perbuatan itu bertentangan dengan hukum kodrati dan dengan kasih.”
Sumber:
M. l'abbé Drioux, La somme théologique de saint Thomas [Summa Theologica Santo Thomas], Paris, Librairie ecclésiastique et classique d'Eugène Belin, T. VIIIe, MDCCLV, hal. 336-337.
apakah benar bahwa orang yang bunuh diri tidak akan diampuni dosanya dan akan selamanya berada di neraka?
Ya. Bunuh diri adalah dosa berat, dan orang-orang yang mati dalam keadaan dosa berat langsung masuk Neraka.
https://vatikankatolik.id/dosa-asal-dosa-berat-neraka/
Menarik pula bahwa Kitab Hukum Kanonik tahun 1917, kanon 1240 §1 no. 3 melarang untuk memberi pemakaman gerejawi bagi orang-orang yang mati bunuh diri.