^
^
Extra Ecclesiam nulla salus (EENS) | Sekte Vatikan II | Bukti dari Kitab Suci untuk Katolisisme | Padre Pio | Berita | Langkah-Langkah untuk Berkonversi | Kemurtadan Besar & Gereja Palsu | Isu Rohani | Kitab Suci & Santo-santa |
Misa Baru Tidak Valid dan Tidak Boleh Dihadiri | Martin Luther & Protestantisme | Bunda Maria & Kitab Suci | Penampakan Fatima | Rosario Suci | Doa-Doa Katolik | Ritus Imamat Baru | Sakramen Pembaptisan | ![]() |
Sesi telah kadaluarsa
Silakan masuk log lagi. Laman login akan dibuka di jendela baru. Setelah berhasil login, Anda dapat menutupnya dan kembali ke laman ini.
22 Bidah dalam Deklarasi Bersama Anti-Paus Yohanes Paulus II dengan Lutheran tentang Doktrin Pembenaran
Tanggal 31 Oktober 1999, Vatikan di bawah Anti-Paus Yohanes Paulus II menyetujui pernyataan bersama dengan orang-orang Lutheran tentang doktrin pembenaran. Gagasan bahwa orang Katolik pernah bisa sepakat dengan Lutheran tentang doktrin pembenaran tidaklah rasional. Orang Katolik wajib percaya ajaran dogmatis Konsili Trente; Lutheran menolak ajaran dogmatis Konsili Trente.
Satu-satunya kesepakatan yang bisa tercapai antara Katolik dan Lutheran, adalah yang di dalamnya, orang-orang Lutheran menolak bidah mereka dan menerima semua doktrin Katolik. Seperti yang dinyatakan secara khidmat oleh konsili suci tersebut, “orang tidak dapat dibenarkan” jikalau tidak dengan teguh dan setia menganut ajaran Katolik. Lantas sejak sedia kala, segala sesuatu yang dianggap sebagai kesepakatan dengan Lutheran tentang pembenaran adalah penyangkalan penuh terhadap Konsili Trente. Kendati fakta yang terang-benderang ini, ada banyak “serigala berbulu domba” yang sedang mencoba membela kesepakatan ini. Bahkan Anti-Paus Yohanes Paulus II telah memberi dukungan penuhnya terhadap kesepakatan tersebut. Pada edisi 9-10 Desember dari L’Osservatore Romano, surat kabar resmi Vatikan, terlapor kegembiraan Anti-Paus Yohanes Paulus II soal kesepakatan ini.
Anti-Paus Yohanes Paulus II telah memuji kesepakatan ini pada banyak kesempatan, namun kutipan di atas ini seharusnya cukup untuk membuktikan bahwa Deklarasi Bersama sudah mendapat sokongan dan kesetujuan paripurna Yohanes Paulus II. Lantas, akan kami buktikan bahwa Deklarasi Bersama antara Lutheran dan Gereja Vatikan II di bawah Anti-Paus Yohanes Paulus II ini sarat akan bidah sejak awal sampai akhirnya. Definisi Katolik: Pembenaran – keadaan rahmat pengudusan.
Sebelum melanjutkan artikel soal Deklarasi Bersama (disingkat sebagai DB) ini, penting bagi pembaca untuk memahami satu hal. DB dirumuskan dengan pelik: Setiap aspek DB dimulai dengan penjelasan bersama soal pembenaran dari kedua belah gereja, disusul penjelasan dari gereja Lutheran, dan diakhiri dengan penjelasan oleh Vatikan. Ini dilakukan hanya demi satu tujuan: membingungkan si pembaca. Dengan merumuskannya secara demikian, para musuh Kristus yang menulis dokumen ini berharap pembaca biasa akan teperdaya sehingga berpikir bahwa Katolik tidak setuju dengan pernyataan-pernyataan yang dibuat di bawah judul-judul penjelasan Lutheran. Namun itu sama sekali tidak demikian. Saya kutip #41 dari DB:
Lantas, segala macam upaya pembedaan ajaran Katolik dengan Lutheran dalam dokumen ini adalah lelucon, dagelan dan penyesatan. Intisarinya, menurut DB, anda bisa tetap Katolik sembari percaya ajaran gereja-gereja Lutheran seperti yang dihadirkan dalam DB; maksudnya, anda tidak dikutuk oleh Trente. Lantas, seraya menyusuri artikel ini, harap diingat-ingat bahwa semua pernyataan soal pembenaran yang termuat dalam Deklarasi Bersama (entah yang tampak sebagai Lutheran atau Katolik) diterima oleh Gereja Vatikan II dan Anti-Paus Yohanes Paulus II.
BIDAH-BIDAH DALAM DEKLARASI BERSAMA
Bidah #1
Dekat awal dokumen, DB (Deklarasi Bersama) menyatakan:
Paragraf ini menyangkal kutukan-kutukan Trente atas pandangan Lutheran tentang pembenaran. Penyangkalan terhadap Trente ini bahkan kembali diteguhkan secara eksplisit pada #13 dari DB (di bawah judul Ajaran Pembenaran sebagai Masalah Ekumenis):
Deklarasi ini, yang menyatakan bahwa kutukan-kutukan ex cathedra Konsili Trente tidak lagi digunakan, adalah penolakan terhadap agama Katolik seutuh-utuhnya, agama yang karena hakikatnya sendiri menolak segala macam perubahan dalam dogma. Sebab kalau dogma bisa berubah, lantas iman bisa berubah. Kalau iman bisa berubah, lantas Allah (sang pencipta iman) bisa berubah.
Menegaskan bahwa dogma Katolik bisa berubah, seperti yang dilakukan DB pada #13, merupakan penghujatan dan bidah, untuk sekarang dan selama-lamanya.
Bidah #2
Pada #7 dari DB (Deklarasi Bersama), kedua belah pihak menyatakan bahwa mereka telah dibimbing oleh “perkembangan pandangan” dan “perkembangan” sehingga merumuskan cara pandang baru tentang pembenaran. Dalam kata lain, DB sedang memberi tahu kita bahwa ia sudah sampai pada realisasi doktrin baru.
Metode yang digunakan kaum bidah di zaman kita dalam menyangkal deklarasi-deklarasi dogma tak berubah, juga sudah dikutuk oleh Paus Pius X dalam surat ensiklik Pascendi sebagai “evolusi dogma”.
Kurang dari tiga bulan menyusul terbitnya Pascendi, Paus St. Pius X mengeluarkan peringatan bagi semua orang yang hendak memberanikan diri menentang ajaran ensiklik tersebut, ataupun membela satu pun dari prinsip-prinsip Modernis yang dikutuk di dalamnya.
Ini berarti bahwa siapa saja yang dengan tegar mendukung Deklarasi Bersama itu, secara ipso facto terekskomunikasi karena membela dalil terkutuk “evolusi dogma”.
Bidah #3
Pada berbagai tempat dalam DB, kutukan-kutukan yang dijatuhkan Trente atas ajaran Lutheran pun dikritik. Kritik ini diberikan pada #1, #7 dan #13 dari DB dengan mendeskripsikan kutukan-kutukan Trente bersifat “membelah Gereja”, “memecah”, dan “perlu diatasi”.
Bidah #4
Iman yang membenarkan bukan hanya semata-mata kepercayaan akan janji-janji Allah, namun “kebajikan supernatural, yang olehnya, dengan bantuan dan pertolongan rahmat Allah, kita percaya bahwa apa yang diwahyukan-Nya benar, bukan karena kebenaran intrinsik dari hal-hal yang terlihat oleh akal budi kodrati, melainkan oleh karena otoritas Allah sang Pewahyu sendiri, yang tidak dapat ditipu maupun menipu” (Paus Leo XIII, Satis Cognitum, #9).
Bidah #5
Gereja tidak pernah bisa terpecah. Boleh saja dikata, orang-orang di dalam Gereja dapat terpisah pada perkara-perkara yang terbuka untuk investigasi teologis. Ada tiga fraksi berbeda yang terpisah satu sama lain di abad ke-14 soal isu siapakah Paus sejati, sebab pada waktu itu ada keraguan soal siapa yang terpilih secara valid. Namun Gereja sendiri tidak pernah bisa terbagi-bagi. Dalam makna inilah DB bersuara, ketika menyatakan bahwa Gereja sendiri terpecah menjadi bagian-bagian pada waktu revolusi Protestan. Itu mustahil, sebab Gereja seturut kodratnya tidak dapat dipecah-belah, dan para anggotanya menjaga kesatuan iman & pemerintahan yang esensial & tidak dapat dipatahkan.
Bidah #6
DB menyatakan bahwa perbedaan-perbedaan yang masih ada pada doktrin pembenaran tidak memustahilkan pemahaman dan kesepakatan bersama soal kepercayaan cara kita selamat. Dalam kata lain, selama kita sepakat pada hal-hal mendasar, ajaran Katolik lainnya tidak menjadi perkara. Tidak relevan, berlebih dan tidak berguna.
Omong-omong juga, Katolik dan Lutheran bahkan tidak sepakat soal dasar-dasar doktrin pembenaran.
Bidah #7
Dan kembali lagi:
Kita diberi tahu oleh kebenaran Katolik, bahwa orang yang dibenarkan, sungguh-sungguh secara batin dikuduskan oleh persemayaman Roh Kudus dan kepemilikan rahmat pengudusan. Sebaliknya, Lutheran percaya bahwa manusia, yang secara inheren rusak adanya, tidak mungkin bisa dikuduskan secara batin oleh persemayaman Roh Kudus secara riil. Alih-alih, Lutheran percaya bahwa dengan membuat ungkapan iman akan kuasa Kristus yang menyelamatkan, mereka “dibungkus” dengan Darah Kristus, meski dosa-dosa mereka tidak dibasuh, namun tetap ada.
Sebagai ilustrasi kepercayaan ini, Martin Luther memberi analogi bahwa orang Kristen yang dibenarkan itu bagaikan salju yang membungkus gundukan tinja. Timbunan salju putih itu sedap dipandang, namun di bawahanya, ada timbunan kotoran dan kebusukan. Lantas, bagi orang-orang Lutheran, pembenaran tidak bermakna bahwa kita kudus dan benar, namun bahwa “Kristus sendirilah kebenaran kita”.
Pada #15 dan #22 (di atas), kita melihat Anti-Paus Yohanes Paulus II telah mengadopsi doktrin bidah ini.
Bidah #8
Ini salah satu pernyataan paling mencengangkan dalam DB. Pernyataan ini tergolong kategori hal-hal yang disebut oleh Paus Gregorius XVI sebagai “kegilaan” (deliramentum).
Bidah #9
Ajaran Katolik usia 2000 tahun tentang rahmat, di sini ditinggalkan demi merangkul bidah Protestan usia 500 tahun.
Bidah #10
Mau dikata apa lagi? Pada #25, Vatikan sudah seutuh-utuhnya membuang keluar jendela, perlunya Gereja, sakramen, ketekunan, doa, dll., sebab sekalinya anda “lahir kembali”, mereka percaya anda selamat. Boleh disyukuri bahwa ini bukan kepercayaan Gereja Katolik, namun hanya kepercayaan para pemurtad yang menerima kesepakatan ini.
Bidah #11
Memang benar bahwa “tiada sesuatu pun yang mendahului Pembenaran, entah Iman, entah perbuatan, berjasa memperolehkan Rahmat Pembenaran sendiri” (Paus Paulus III, Trente, Sesi 6, Bab 8)[35]; namun, ini bukanlah yang dinyatakan oleh DB. DB sedang menyatakan bahwa keadaan pembenaran itu sendiri bukan hanya tidak dapat secara layak diperoleh manusia, namun tiada sesuatu pun yang kita lakukan pernah menjadi dasar diri kita ditempatkan dalam keadaan ini. Seandainya ini benar, lantas kita silakan saja berhenti melakukan segala sesuatu. Namun tidak demikian adanya. Berikut tiga contoh:
Ini merupakan contoh bahwa sesuatu yang dimiliki atau dilakukan seseorang, menjadi dasar pembenaran, tidak seperti pernyataan bidah pada #25 dari DB.
Keputusan kita untuk terus percaya akan iman Katolik akan menjadi dasar/landasan pembenaran kita.
Tiga contoh ini jelas membuktikan elemen-elemen fundamental ajaran Katolik sehubungan memperoleh pembenaran, dan berguna membantah pernyataan bidah pada #25 dari DB. Sesi 6 Konsili Trente menganatema DB.
Bidah #12
Pada “Lampiran Pernyataan Umum Bersama”, salah satu dari dua dokumen penyerta Deklarasi Bersama (“Pernyataan Umum Resmi oleh Federasi Lutheran Se-Dunia dan Gereja Katolik”, adalah dokumen lainnya), Vatikan dan Lutheran menyatakan doktrin bersama mereka tentang sola fide sekali lagi:
Hendaknya bobot partisipasi Vatikan dalam kesepakatan yang menyatakan bahwa pembenaran terjadi hanya karena iman tidak diremehkan. Konsep yang sudah dikutuk oleh Konsili Trente lebih dari gagasan lainnya ini, apalagi yang merupakan salah satu sokoguru Protestantisme yang telah menghantar jutaan orang meninggalkan Gereja pada abad ke-16, sekarang dirangkul oleh Anti-Paus Yohanes Paulus II bersama Antigerejanya. Tak diragukan, ia sedang mencoba mencemooh Gereja di muka dunia dan memajang “sola fide” persis di muka Gereja dengan kesepakatan ini. Karena itu, kami akan memajang beberapa kutukan Konsili Trente sebagai balasannya di depan muka bidah Anti-Paus Yohanes Paulus II.
Bidah #13
Nomor 29 dari DB meratifikasi gagasan simul justus et peccator (serentak benar dan berdosa), salah satu favorit Martin Luther. Seperti yang disebutkan sebelumnya, Luther tidak percaya bahwa pembenaran sungguh merupakan “pengudusan dan pembaruan batiniah manusia” (Trente, Sesi 6, Bab 7), namun hanya suatu pernyataan hukum bahwa Allah akan menerima orang kotor dan berdosa sebagai orang benar, kendati kekotoran dan keberdosaannya. Karena Vatikan memperkenankan ajaran bidah notorius dari Luther dalam DB, ini berarti Gereja Vatikan II tidak memandang keliru atau bidah (lihat DB #41, 5, 13 pada artikel ini) ajaran itu. Akibatnya, Anti-Paus Yohanes Paulus II serta Gerejanya beroleh anatema tumpah-ruah lainnya yang patut mereka dapat dari Takhta Suci.
Bidah #14
Orang-orang Protestan percaya bahwa mereka tidak perlu takut ketika mereka berbuat dosa, sebab hanya dengan mengingat pembaptisan yang sudah mereka terima, Roh Kudus mengampuni mereka sekali lagi. Patut disyukuri, Konsili Trente lebih dari 400 tahun lalu mengutuk gagasan ini sebagai bidah.
Bidah #15
Dosa berat, yang memisahkan jiwa dari rahmat Allah dan menempatkan jiwa dalam keadaan permusuhan dengan Allah, kelihatannya oleh Yohanes Paulus II dan Vatikan tidak dirasa perlu untuk dipercayai.
Bidah #16
Di sini, DB memutuskan untuk menentang Konsili Trente kata demi kata.
Bidah #17
Yang sedang dikatakan oleh nomor 33 ini adalah orang Katolik wajib menaati perintah Allah, namun kalau mereka tidak bisa, mereka tetap akan masuk Surga.
Bidah #18
Pada #10, DB memberi tahu kita bahwa pembenaran diperhitungkan bagi semua orang yang percaya janji Allah. Di sini, mereka menjelaskan bahwa keselamatan terjamin bagi semua orang yang sudah dibenarkan.
Bidah #19
Kembali mengerahkan upaya sia-sia demi mengindikasikan bahwa pembenaran hanya datang karena iman semata, #37 dari DB mengakui bahwa perbuatan baik hanya semata buah-buah yang muncul dari pembenaran. Gereja Katolik sebaliknya memahami bahwa perbuatan baik bukan hanya buah-buah pembenaran saja, namun juga hal-hal yang harus dilaksanakan demi meraih, memperbesar dan memelihara rahmat ini.
Bidah #20
Aspek-aspek paling fundamental dari pembenaran Katolik sekalipun terlalu menggelisahkan bagi kaum bidah pengarang DB. Ketika mereka mulai menegaskan ajaran Katolik tentang sifat berjasa perbuatan baik, mereka lantas jatuh kata demi kata dalam bidah yang dikutuk oleh Sesi 6, Kanon 32 Konsili Trente.
Bidah #21
Pada Sesi 6, Bab 8, Konsili Trente mendefinisikan bahwa “tiada sesuatu pun yang mendahului Pembenaran, entah Iman, entah perbuatan, berjasa memperolehkan Rahmat Pembenaran sendiri.”[64] Tentu saja, pembenaran terlaksana dengan pemercikan darah Kristus dalam sakramen pembaptisan dan tobat. Sebelum terjadinya pemercikan Darah Kristus dalam sakramen-sakramen ini – yang merupakan pembenaran – tidak ada sesuatu yang dapat menganugerahkan pembenaran kepada kita.
Hanya Darah Kristus serta karya-Nyalah yang berjasa memperolehkan pembenaran bagi kita di kayu salib.
Namun, kita bisa berjasa mendapatkan keselamatan kekal dengan melakukan perbuatan-perbuatan baik melalui rahmat Allah dan jasa Yesus Kristus. Ini merupakan dogma khidmat terdefinisi yang sudah diproklamasikan lebih dari satu kali pada Sesi 6 Konsili Trente. Definisi-definisi ex cathedra ini seutuh-utuhnya menghancurkan inti kepercayaan Deklarasi Bersama Vatikan dengan Lutheran, yang “kesepakatan dalam kebenaran-kebenaran dasariah”-nya mencakup gagasan bidah bahwa “keselamatan adalah karunia sama sekali cuma-cuma dari Allah dan tidak dapat diperoleh dengan melakukan perbuatan baik.”
Bidah lain yang terselisip ke dalam #39 dari DB adalah Lutheran “memahami hidup yang kekal menurut Perjanjian Baru”.[68] Orang-orang bidah tidak memahami ajaran Perjanjian Baru tentang kehidupan kekal, namun justru merusak ajaran tersebut.
Bidah #22
Usai mengulangi bidah #5, yang menyatakan bahwa Gereja terpecah, di sini DB menyiratkan bahwa Gereja Kristus masih belum mencapai keterlihatan. Konsili Vatikan II mengumumkan hal yang sama persis pada Unitatis Redintegratio #1 (dekret tentang ekumenisme). Anti-Paus Yohanes Paulus II juga mendeklarasikan hal ini pada surat ensiklik tertanggal 25 Mei 1995, berjudul Ut Unum Sint (#7). Gagasan bahwa Gereja masih belum bersifat terlihat, sudah dikutuk secara infalibel oleh Paus Leo XIII, Paus Pius XI dan Paus Pius XII.
Konsekuensi-Konsekuensi Deklarasi Bersama
Konsekuensi-konsekuensi Deklarasi Bersama itu parah. Dengan kesepakatan ini, Anti-Paus Yohanes Paulus II telah resmi menyatakan dirinya bersekutu dengan sebuah Gereja non-Katolik, menolak Konsili Trente dan menyangkal dogma Di Luar Gereja Katolik tidak terdapat keselamatan (Extra Ecclesiam nulla salus). Namun ini bukan pertama kalinya Anti-Paus Yohanes Paulus II menyatakan persekutuannya dengan sekte-sekte non-Katolik. Di dalam “Katekismus Gereja Katolik”, yang dia terbitkan dengan “otoritas apostolik”-nya melalui konstitusi Fidei Depositum, 11 Okt. 1992, Anti-Paus Yohanes Paulus II secara eksplisit menyatakan bahwa dirinya berada dalam persekutuan dengan kaum bidah dan skismatis.
Hal yang sama itu dikatakannya pula dalam surat-surat ensikliknya.
Di dalam Ut Unum Sint saja, Anti-Paus Yohanes Paulus II memberi tahu kita 16 kali (luar biasa!) bahwa Gereja Katolik berada dalam persekutuan dengan Gereja-Gereja non-Katolik. Selain itu, ia berkata bahwa Gereja Katolik “terhubung”, “bersatu” dan “terikat” dengan agama-agama ini. Disebutkannya bahwa semua Gereja non-Katolik ini mempunyai “orang kudus” dan “martir”. Delapan kali, saya ulangi, delapan kali dia berkata bahwa Gereja Katolik dan agama-agama non-Katolik punya iman yang sama. Saya berikan dua contoh saja.
Di sini kita melihat Anti-Paus Yohanes Paulus II menyatakan bahwa ia berbagi “iman ... diwariskan dari para Rasul” bersama kaum skismatis yang menolak Kepausan, Maria Dikandung Tanpa Noda, dan ketiga belas Konsili Dogmatis terakhir Gereja Katolik Roma, termasuk Konsili Vatikan I.
Anti-Paus Yohanes Paulus II tidak hanya mengakui “iman bersama” dengan kaum skismatis yang menolak segala sesuatu yang disebut di atas, namun juga dengan kaum bidah Protestan, yang selain menolak Kepausan, menolak gagasan tentang Gereja seutuh-utuhnya, menolak semua Tradisi Suci, hakikat sejati ketujuh sakramen, seluruh konsili dogmatis, dan singkat kata, hampir segala-galanya yang pernah didefinisikan oleh Takhta Apsotolik, termasuk doktrin-doktrin tentang Santa Perawan Maria.
Orang Katolik tahu bahwa dirinya tidak bersatu dengan siapa saja yang tidak percaya setiap pasal iman Katolik.
Kesimpulan yang patut ditarik dari semua ini begitu jelas nan nyata, sehingga hampir tidak perlu ada argumentasi. Namun demikian, akan kami buktikan dengan satu silogisme sederhana, realitas tak terelakkan dari fakta-fakta di atas.
Kesimpulan yang Sudah Tentu: Anti-Paus Yohanes Paulus II berada di luar persekutuan Gereja Katolik. Karena dengan pengakuan terbukanya ini, Anti-Paus Yohanes Paulus II telah menempatkan diri di luar persekutuan Gereja Katolik, mustahil bagi orang untuk berkeras kepala bersatu dengannya tanpa berada di luar persekutuan Gereja Katolik pula.
Kesatuan persekutuan perlu dalam Gereja atas dasar hukum ilahi. Kesatuan persekutuan ini harus mencakup kepala dengan para anggota satu sama lain.
Atas dasar kesatuan persekutuan yang diamanatkan oleh Allah, sama sekali tidak mungkin bersikeras tinggal dalam kesatuan persekutuan dengan seorang bidah publik seperti Anti-Paus Yohanes Paulus II tanpa berada dalam kesatuan persekutuan dengan sekte-sekte non-Katolik dan dengan demikian terpisah dari Gereja, sebab Anti-Paus Yohanes Paulus II berada dalam kesatuan persekutuan dengan sekte-sekte non-Katolik.
Lantas jelas adanya, mereka yang paham semua fakta ini dan tetap bersikukuh percaya bahwa Anti-Paus Yohanes Paulus II adalah Paus, orang-orang semacam itu bidah. Mereka sudah ditaklukkan oleh pintu-pintu gerbang Neraka, dan mereka telah meninggalkan Gereja sejati Kristus, dengan secara keliru mengira bahwa mereka tetap tinggal bersamanya.
Para bidah adalah pintu-pintu gerbang Neraka. Lantas, pintu-pintu gerbang Neraka adalah Anti-Paus Yohanes Paulus II dan sekte sesatnya. Kita harus mendoakan mereka yang dikelilingi pintu-pintu gerbang Neraka, agar dengan rahmat Allah, mereka akan bergabung ke dalam Gereja Kristus yang satu dan sejati, bukan milik Anti-Paus Yohanes Paulus II dan kaum bidah, namun milik Paus St. Petrus dan semua penerusnya yang sah.
Catatan kaki:
[1] Le saint concile de Trente œcuménique et général, célébré sous Paul III, Jules III et Pie IV [Konsili Suci Trente, Ekumenis dan Umum, Diselenggarakan di bawah Paulus III, Yulius III dan Pius IV], diterjemahkan ke dalam bahasa Prancis oleh M. l’abbé Chanut, Paris, Chez Sebastien Mabre-Cramoisy, Imprimeur du Roy, 1674, hal. 34-35
[2] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 57.
[3] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 41.
[4] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, Penerbit PT Kanisius, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 2015, hal. 76.
[5] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 61-62.
[6] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 65.
[7] Décrets & canons du concile œcuménique en général du Vatican en latin et en français [Dekret-Dekret & Kanon-Kanon dari Konsili Ekumenis Secara Umum di Vatikan dalam Bahasa Latin dan Prancis], Edisi Baru, Paris, Victor Palmé, éditeur, 1873, hal. 188-189.
[8] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 62.
[9] Décrets & canons du concile œcuménique en général du Vatican [Dekret-Dekret & Kanon-Kanon dari Konsili Ekumenis Secara Umum di Vatikan], hal. 156-157.
[10] Décrets & canons du concile œcuménique en général du Vatican [Dekret-Dekret & Kanon-Kanon dari Konsili Ekumenis Secara Umum di Vatikan], hal. 148-149.
[11] Décrets & canons du concile œcuménique en général du Vatican [Dekret-Dekret & Kanon-Kanon dari Konsili Ekumenis Secara Umum di Vatikan], hal. 186-187.
[12] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 63-64.
[13] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 60.
[14] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 65.
[15] Lettre encyclique de Notre Très Saint Père Léon XIII, De l’unité de l’Église [Surat Ensiklik dari Bapa Suci Kita Leo XIII, tentang Kesatuan Gereja], Paris, Librairie Ch. Poussielgue, 1896, hal. 10-11.
[16] Lettre encyclique de Notre Très Saint Père Léon XIII, De l’unité de l’Église [Surat Ensiklik dari Bapa Suci Kita Leo XIII, tentang Kesatuan Gereja], hal. 10-11.
[17] Lettre encyclique de Notre Très Saint Père Léon XIII, De l’unité de l’Église [Surat Ensiklik dari Bapa Suci Kita Leo XIII, tentang Kesatuan Gereja], hal. 12-13.
[18] Pius XII, Lettre encyclique Mystici Corporis Christi, Le Corps Mystique de Jésus-Christ [Surat Ensiklik Mystici Corporis Christi, Tubuh Mistis Yesus Kristus], Bonne Presse, 1943, hal. 14.
[19] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 65-66.
[20] Actes de S.S. Pie XI, Encycliques, Motu Proprio, Brefs, Allocutions, Actes des Dicastères, etc… [Akta-Akta Takhta Suci Pius XI, Ensiklik, Motu Proprio, Breve, Sambutan, Akta Dikasteri, dsb…], T. IV, Maison de la Bonne Presse, Paris, 1927 dan 1928, hal. 77.
[21] Lettre encyclique de Notre Très Saint Père Léon XIII, De l’unité de l’Église [Surat Ensiklik dari Bapa Suci Kita Leo XIII, tentang Kesatuan Gereja], hal. 23.
[22] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 66.
[23] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 68.
[24] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 42.
[25] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 60.
[26] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 60-61.
[27] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 68.
[28] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 58-59.
[29] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 68-69.
[30] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 57-58.
[31] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 69.
[32] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 81.
[33] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 64.
[34] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 69.
[35] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 44.
[36] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 64.
[37] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 67.
[38] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 47.
[39] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 49.
[40] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 69.
[41] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 60.
[42] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 81-82.
[43] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 63.
[44] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 48.
[45] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 47.
[46] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 71.
[47] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 22.
[48] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 22-23.
[49] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 71-72.
[50] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 82.
[51] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 72.
[52] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 54.
[53] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 63.
[54] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 73.
[55] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 64.
[56] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 49.
[57] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 50.
[58] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 62.
[59] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 75.
[60] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 64.
[61] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 75.
[62] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 67.
[63] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 75.
[64] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 44.
[65] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 41-42.
[66] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 67.
[67] Le saint concile de Trente [Konsili Suci Trente], hal. 55-56.
[68] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 75.
[69] Decrees of the Ecumenical Councils [Dekret-Dekret Konsili-Konsili Ekumenis], Vol. 1, hal. 74.
[70] Ramli SN Harahap, Deklarasi Bersama Tentang Ajaran Pembenaran Oleh Iman, hal. 76-77.
[71] Lettre encyclique de Notre Très Saint Père Léon XIII, De l’unité de l’Église [Surat Ensiklik dari Bapa Suci Kita Leo XIII, tentang Kesatuan Gereja], hal. 7.
[72] Actes de S.S. Pie XI, Encycliques, Motu Proprio, Brefs, Allocutions, Actes des Dicastères, etc… [Akta-Akta Takhta Suci Pius XI, Ensiklik, Motu Proprio, Breve, Sambutan, Akta Dikasteri, dsb…], T. IV, Maison de la Bonne Presse, Paris, 1927 dan 1928, hal. 79.
[73] Lettre encyclique de Notre Très Saint Père Léon XIII, De l’unité de l’Église [Surat Ensiklik dari Bapa Suci Kita Leo XIII, tentang Kesatuan Gereja], hal. 26-27.
[74] Lettre encyclique de Notre Très Saint Père Léon XIII, De l’unité de l’Église [Surat Ensiklik dari Bapa Suci Kita Leo XIII, tentang Kesatuan Gereja], hal. 22-23.
[75] Lettre encyclique de Notre Très Saint Père Léon XIII, De l’unité de l’Église [Surat Ensiklik dari Bapa Suci Kita Leo XIII, tentang Kesatuan Gereja], hal. 33.
[76] Lettre encyclique de Notre Très Saint Père Léon XIII, De l’unité de l’Église [Surat Ensiklik dari Bapa Suci Kita Leo XIII, tentang Kesatuan Gereja], hal. 32-33.
[77] Pius XII, Lettre encyclique Mystici Corporis Christi, Le Corps Mystique de Jésus-Christ [Surat Ensiklik Mystici Corporis Christi, Tubuh Mistis Yesus Kristus], Bonne Presse, 1943, hal. 14.
[78] Decrees of the Ecumenical Councils [Dekret-Dekret Konsili-Konsili Ekumenis], Vol. 1, hal. 113.
[79] Denzinger 423.
Berarti anda tidak paham ttg arti katholik, jadi anda belajar yg tekun lagi spy cerdas dlm komen
Orang kudus 2 mingguBaca lebih lanjut...Anda bahkan tidak percaya bahwa Yesus mendirikan Gereja Katolik, dan anda menyebut diri Katolik. Sungguh sebuah aib. Yesus jelas-jelas mendirikan Gereja di atas Santo Petrus (Mat. 16:18-19), yakni Gereja Katolik,...
Biara Keluarga Terkudus 3 mingguBaca lebih lanjut...Saya katolik, tetapi hanya perkataan Yesus yang saya hormati, yaitu tentang cinta kasih. Yesus tidak mendirikan gereja katolik. Anda paham arti cinta kasih? Cinta kasih tidak memandang. Tuhan meminta kita...
Kapten.80 4 mingguBaca lebih lanjut...Terimakasih atas artikelnya, saya semakin mengerti perjalanan kerajaan raja salomo
Novriadi 2 bulanBaca lebih lanjut...Justru karena kami punya kasih Kristiani sejati kepada sesama kamilah, materi-materi kami ini kami terbitkan. St. Paulus mengajarkan, bahwa kita harus menelanjangi perbuatan-perbuatan kegelapan (Ef. 5:11). Gereja Katolik, satu-satunya lembaga...
Biara Keluarga Terkudus 4 bulanBaca lebih lanjut...Halo – devosi kepada Santa Perawan Maria itu krusial untuk keselamatan dan pengudusan jiwa. Namun, dan juga yang terpenting, orang harus 1) punya iman Katolik sejati (yakni, iman Katolik tradisional),...
Biara Keluarga Terkudus 4 bulanBaca lebih lanjut...Since your comment is written in English, we are responding in English and including a translation in Indonesian. However, we would recommend that you write us in Indonesian instead, if...
Biara Keluarga Terkudus 4 bulanBaca lebih lanjut...Halo – memang benar bahwa orang hendaknya mengasihi orang lain dan menjaga ciptaan Allah. Namun, yang terutama, kita pertama-tama harus mengasihi/mencintai Allah. Sangat amat penting pula, terutama pada zaman kita,...
Biara Keluarga Terkudus 4 bulanBaca lebih lanjut...Halo – Misteri Terang itu datangnya dari Yohanes Paulus II. Dia ini seorang Anti-Paus dan pemurtad masif. Rosario orisinal yang diberikan oleh Santa Perawan Maria adalah 15 dekade dengan Misteri-Misterinya...
Biara Keluarga Terkudus 4 bulanBaca lebih lanjut...peristiwa terang kenapa tidak ada dalam pembahasan artikel ini?
devie 5 bulanBaca lebih lanjut...