^
^
Extra Ecclesiam nulla salus (EENS) | Sekte Vatikan II | Bukti dari Kitab Suci untuk Katolisisme | Padre Pio | Berita | Langkah-Langkah untuk Berkonversi | Kemurtadan Besar & Gereja Palsu | Isu Rohani | Kitab Suci & Santo-santa |
Misa Baru Tidak Valid dan Tidak Boleh Dihadiri | Martin Luther & Protestantisme | Bunda Maria & Kitab Suci | Penampakan Fatima | Rosario Suci | Doa-Doa Katolik | Ritus Imamat Baru | Sakramen Pembaptisan | ![]() |
Sesi telah kadaluarsa
Silakan masuk log lagi. Laman login akan dibuka di jendela baru. Setelah berhasil login, Anda dapat menutupnya dan kembali ke laman ini.
Penolakan 10): Paus Pius XII menyatakan di dalam Vacantis Apostolicae Sedis bahwa seorang kardinal, tidak peduli di bawah ekskomunikasi mana pun, dapat terpilih sebagai Paus.
JAWABAN: Seperti yang kami telah tunjukkan, adalah sebuah dogma bahwa 1) para bidah bukanlah anggota Gereja dan 2) bahwa seorang Paus adalah kepala dari Gereja. Oleh karena itu, adalah suatu fakta dogmatis bahwa seorang bidah tidak dapat menjadi kepala dari Gereja, karena ia bukanlah anggotanya.
Lalu apa yang dimaksudkan oleh Paus Pius XII di dalam Vacantis Apostolicae Sedis? Pertama-tama, seseorang perlu mengerti bahwa ekskomunikasi dapat terjadi untuk berbagai hal. Di dalam sejarah, ekskomunikasi-ekskomunikasi dibedakan dengan istilah mayor dan minor. Ekskomunikasi mayor didapatkan untuk bidah dan skisma (dosa-dosa melawan iman) dan beberapa dosa berat lainnya. Orang-orang yang menerima ekskomunikasi mayor akibat bidah bukanlah anggota dari Gereja (seperti yang kami telah buktikan panjang lebar). Tetapi, ekskomunikasi minor, tidak mengenyahkan seseorang dari Gereja, tetapi melarang seseorang untuk mengambil bagian di dalam kehidupan sakramental Gereja. Paus Benediktus XIV mencatat perbedaan ini.
Ekskomunikasi minor, di sisi lain, didapatkan untuk hal-hal seperti membocorkan rahasia Takhta Suci, memalsukan relikui (c. 2326), mengganggu sebuah biara (c. 2342), dst. Ini semua adalah hukuman gerejawi. Tindakan-tindakan tersebut, walaupun merupakan dosa berat, tidak memisahkan seseorang dari Gereja. Dan walaupun istilah-istilah ekskomunikasi mayor dan minor tidak lagi digunakan, tetaplah merupakan sebuah fakta bahwa seseorang mungkin mendapatkan suatu ekskomunikasi (untuk suatu hal yang lain dari bidah) yang tidak akan memisahkannya dari Gereja, dan ia mungkin mendapatkan suatu ekskomunikasi akibat bidah yang akan memisahkannya dari Gereja.
Maka, seorang kardinal yang menerima ekskomunikasi untuk bidah bukanlah lagi seorang kardinal karena para bidah berada di luar Gereja Katolik (de fide, Paus Eugenius IV). Tetapi seorang kardinal yang menerima sebuah ekskomunikasi untuk hal yang lain tetap adalah seorang kardinal, walaupun ia berada di dalam keadaan dosa berat.
Maka sewaktu Paus Pius XII berkata bahwa semua kardinal, tidak peduli impedimen gerejawi apa pun yang mereka dapatkan, dapat memilih dan terpilih di dalam konklaf Paus, hal ini mensyaratkan bahwa para kardinal tersebut telah menerima ekskomunikasi untuk sesuatu yang lain daripada bidah, karena seorang kardinal yang telah menerima ekskomunikasi untuk bidah sama sekali bukan seorang kardinal. Poin utamanya adalah untuk mengerti bahwa bidah bukanlah hanya semata-mata suatu impedimen gerejawi – maka, hal itu bukanlah apa yang dibicarakan oleh Pius XII – melainkan suatu impedimen dari hukum ilahi.
Perhatikan, para bidah tidak dikecualikan dari Kepausan semata-mata oleh impedimen-impedimen gerejawi, melainkan oleh impedimen-impedimen yang mengalir dari hukum ilahi. Legislasi Pius XII tidak berlaku untuk bidah karena ia berbicara tentang impedimen gerejawi: ‘...atau impedimen gerejawi lainnya....’ Maka, legislasinya tidak menunjukkan bahwa para bidah dapat terpilih sebagai dan tetap dalah Paus, inilah alasan bahwa Paus Pius XII tidak menyebutkan para bidah. Paus Pius XII merujuk kepada para kardinal Katolik yang mungkin berada di bawah ekskomunikasi.
Untuk membuktikan hal ini lebih lanjut, mari membuat pengandaian dem itujuan argumentasi bahwa legislasi Paus Pius XII memang berarti bahwa seorang kardinal yang bidah dapat terpilih Paus. Perhatikan apa yang dikatakan oleh Paus Pius XII:
Pius XII berkata bahwa ekskomunikasi tersebut dicabut hanya pada waktu pemilihan; di waktu lain, ekskomunikasi tersebut tetap berlaku. Hal ini berarti bahwa ekskomunikasi untuk bidah akan kembali berlaku segera setelah pemilihan tersebut dan sang bidah yang telah terpilih sebagai Paus akan kehilangan jabatannya! Maka, terlepas bagaimana anda memandang hal ini, seorang bidah tidak dapat terpilih secara valid dan tetap adalah Paus.
Jika seorang bidah (seseorang yang menolak iman) dapat menjadi kepala di dalam Gereja, maka dogma bahwa Gereja satu adanya di dalam iman (layaknya di dalam satu, kudus, Katolik, dan apostolik) salah adanya.
Kembali ke Jawaban-Jawaban Terumum untuk Penolakan-Penolakan terhadap Sedevakantisme
Catatan kaki:
[1] The Papal Encyclicals {Ensiklik-Ensiklik Paus}, Vol. 1 (1740-1878), hal. 84.
[2] Institutiones Iuris Canonici, 1921.
Sdr. Petrus Berlian sangat brilian 💪😎☝️
Doulou Kurion 1 mingguBaca lebih lanjut...Saya sanngatsuka cerita ini
Monika Monika 4 mingguBaca lebih lanjut...Halo – Fransiskus telah mengeluarkan sebuah dokumen yang menyetujui “pemberkatan” pasangan sesama jenis. Kami membahasnya dalam video berikut: Fransiskus Setujui “Pemberkatan” Sesama Jenis sebagai Tanggapan kepada Para “Kardinal” https://vatikankatolik.id/fransiskus-setujui-pemberkatan-sesama-jenis/ Fransiskus...
Biara Keluarga Terkudus 1 bulanBaca lebih lanjut...Halo – prinsip larangan mendoakan arwah orang yang meninggal sebagai non-Katolik ini didasari oleh dogma Katolik Extra Ecclesiam Nulla Salus, yaitu, Di Luar Gereja Katolik Tidak Terdapat Keselamatan. Orang yang...
Biara Keluarga Terkudus 1 bulanBaca lebih lanjut...Halo – sayangnya pemahaman anda tentang ajaran keselamatan yang dianut oleh Gereja Katolik itu tidak benar dan anda membuat banyak kesalahan dalam pesan anda. Kalau anda menyimak materi-materi kami, anda...
Biara Keluarga Terkudus 1 bulanBaca lebih lanjut...Saya baru baca komentar ini yang memberi perspektif berbeda terhadap penglihatan MS (Maria Simma). Tetapi saya pribadi sama sekali tidak melihat pertentangan antara apa yang digambarkan MS dan ajaran Katolik....
Bernad 1 bulanBaca lebih lanjut...Berita ini benarkah? bahwa Bapak Paus Fransiskus mengeluarkan dokumen untuk merestui pemberkatan nikah sesama jenis? Kalau berita ini benar, ini sangat menentang hukum Allah sebagaimana yang Allah Tuhan kita menciptakan...
Lambertus Mite 1 bulanBaca lebih lanjut...Menurit hemat saya ini kurang tepat. Seorang katolik boleh saja mendoakan arwah non katolik. Ajaran katolik adalah ajaran kasih, mengasihi kepada semua umatNya tanpa harus membedakan agama.
Martha 1 bulanBaca lebih lanjut...Halo – tidak semua orang yang mengaku Kristen benar-benar meniru teladan Kristus. Karena itulah ada tertulis, “Masuklah melalui pintu yang sesak itu, karena lebarlah pintu dan luaslah jalan yang menuju...
Biara Keluarga Terkudus 6 bulanBaca lebih lanjut...karena nama Mahatma Gandhi disebut saya ingat salah satu ujarannya.. "I like your Christ , but I don't like your Christian. Your Christian are so unlike your Christ". apakah kita...
Deo Gratia 6 bulanBaca lebih lanjut...